Pemda DKI Akan Terapkan Jam Wajib Belajar Malam untuk Pelajar

  • Fathiyah Wardah

Jam wajib belajar malam ini akan berlaku untuk anak usia tujuh hingga 18 tahun, pada pukul 19.00 hingga 21.00. (Foto: Dok)

Pemerintah daerah DKI Jakarta akan melakukan uji coba jam wajib belajar malam untuk anak usia sekolah di 10 RT mulai Oktober.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, Kamis (26/9) mengatakan, pemerintah Jakarta pada pertengahan Oktober mendatang akan melakukan uji coba wajib belajar malam untuk usia sekolah di 10 rukun tetangga (RT) di Jakarta.

Menurut Taufik, jam belajar malam ini akan berlaku untuk anak usia tujuh hingga 18 tahun. Pada pukul 19.00 hingga 21.00, anak-anak tersebut diwajibkan belajar dan tidak keluyuran serta melakukan tindakan yang tidak bermanfaat, ujarnya.

Dalam menjalankan program ini, lanjut Taufik, pengawasan dilakukan secara bersama, baik itu oleh orangtua maupun oleh masyarakat di lingkungan setempat. Dia menyatakan ada sanksi yang akan diberikan kepada anak yang melanggar tetapi sanksi yang akan diberikan bersifat edukasi dan bukan fisik.

Taufik menyatakan apabila uji coba wajib belajar ini berhasil maka program kebijakan tersebut akan mulai dilakukan secara menyeluruh di Jakarta. Taufik berharap semua masyarakat lebih paham dan sadar bahwa pendidikan itu penting dan menjadi urusan bersama.

“Orang sekitar situ wajib menegur kalau ada anak-anak jam segitu masih nongkong-nongkrong terus kemudian dia main gitar bukan dalam rangka pendidikan. Kemudian untuk membubarkan itu kan sudah sanksi lalu tanya dia anak siapa, orangtuanya siapa, diberitahu ke ketua RT dan diberitahu bahwa anaknya jam sekian masih disini. Jadi prinsip sanksinya edukasi,” ujarnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Ulfa menilai positif langkah pemerintah DKI Jakarta tersebut dan ia meminta agar aturan tersebut jelas sehingga masyarakat memahaminya.

“Lalu bagaimana setelah jam sembilan malam misalnya, apakah artinya setelah jam sembilan malam mereka boleh keluyuran gitu atau boleh keluar, itu juga harus jelas pengaturannya. Tetapi semangatnya saya kira cukup baik untuk mencegah terjadinya anak-anak melakukan aktivitas yang tidak berguna di malam hari,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan pengamat pendidikan dari Sekolah Taman Siswa, Darmaningtyas. Aturan jam belajar seperti ini, kata Darmaningtyas, sangat penting. Menurutnya selain menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah DKI juga harus membuat sanggar-sanggar belajar di kampung-kampung.

“Supaya anak-anak yang tidak punya fasilitas belajar itu pada saat jam malam atau belajar, mereka bisa belajar di perpustakaan kampung, sanggar belajar kampung. Kan tidak semua orang punya fasilitas belajar maka dibangunkan sanggar-sanggar belajar di kampung-kampung,” ujarnya.

Kebijakan ini mendapatkan tanggapan beragam dari pelajar yang ditemui VOA.

“Nggak setuju sih. Nanti kalau misalnya mau buat acara pensi (pentas seni) , acara pensi biasanya kan sampai malam jadi susah. Jadinya kita sebagai murid buat acara yang apresiasi seni gitu jadi ga bisa deh kalau ada peraturan kayak gini,” ujar seorang siswa bernama Nadia.

Siswa lain bernama Quraish mengatakan setuju, “karena memang pelajar tugasnya belajar. Lagian saya kalau malam memang tidak boleh keluar sama ibu saya.”

Rencana penerapan jam belajar malam itu mengemuka setelah terjadinya kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur di tol Jagorawi pada tengah malam yang menewaskan tujuh orang, beberapa waktu yang lalu.