Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan memaksa para pengemudi kendaraan menjalani tes emisi kendaraan dan mempertimbangkan untuk memerintahkan setengah dari pegawai negeri untuk bekerja dari rumah, kata sejumlah pejabat pada Senin (14/8).
Rencana wajib uji emisi itu dibuat di tengah memburuknya kualitas udara yang menjadikan Jakarta salah satu kota paling tercemar di dunia.
Jakarta secara konsisten termasuk 10 kota paling tercemar secara global sejak Mei dan minggu lalu menempati peringkat teratas kelompok itu, menurut hasil pemantauan perusahaan teknologi kualitas udara Swiss, IQAir. Pada Senin, Jakarta menduduki peringkat kedua.
BACA JUGA: Kualitas Udara Jabodetabek Buruk, Jokowi Ungkap Strategi Tekan PolusiPemerintah menyalahkan masalah ini sebagian besar pada industri dan lalu lintas jalan yang berlebihan, tetapi kelompok-kelompok lingkungan menunjuk ke pembangkit listrik tenaga batu bara sebagai penyebab utamanya, sebuah tuduhan yang dibantah pihak berwenang.
Pemerintah mengumumkan pada Senin (14/8) akan melakukan pemeriksaan acak pada kendaraan dan memaksa pengemudi untuk menjalani tes emisi. Pemerintah akan mempertimbangkan denda bagi mereka yang gagal lolos tes emisi dan pencabutan surat izin mengemudi (SIM) untuk pelanggar berulang.
Pemerintah juga memasukkan uji emisi sebagai bagian dari proses mendapatkan STNK. Tidak disebutkan kapan langkah-langkah itu akan diberlakukan atau bagaimana penerapannya.
"Kami akan mulai di Jakarta dan ketika sudah lebih baik, kami akan memperluasnya ke Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)," kata Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers.
Langkah lain yang dipertimbangkan antara lain mewajibkan mobil berkapasitas mesin 2.400 cc ke atas menggunakan bahan bakar beroktan 98, dan mewajibkan setiap kendaraan mengangkut minimal empat orang.
BACA JUGA: Jakarta Kota Paling Tercemar di DuniaPenduduk Jakarta yang jumlahnya lebih dari 10 juta orang sudah lama mengeluhkan udara yang buruk.
Sekelompok warga memenangkan kasus perdata penting melawan pemerintah pada 2021, dengan Presiden Joko Widodo diperintahkan untuk menetapkan standar kualitas udara nasional untuk melindungi kesehatan manusia, dan Menteri Kesehatan serta Gubernur Jakarta diminta menyusun strategi untuk mengendalikan polusi udara. [ab/uh]