Pemegang saham Tesla pada Kamis (13/6) memberikan suara untuk mengembalikan paket gaji CEO Elon Musk senilai $44,9 miliar atau setara 740,19 triliun rupiah, yang ditolak oleh hakim Delaware sebelumnya tahun ini.
Kantor berita Associated Press melaporkan hasil pemungutan suara yang menguntungkan CEO Elon Musk itu tidak berarti bahwa dia akan menerima seluruh kompensasi berupa saham itu dalam waktu dekat. Paket tersebut kemungkinan akan tetap terikat di Delaware Chancery Court (sejenis pengadilan ekonomi) selama berbulan-bulan, sementara Tesla mengajukan banding atas penolakan tersebut.
Pengadilan memutuskan pada Januari bahwa Musk pada dasarnya mengendalikan dewan direksi Tesla ketika dewan itu menyetujui paket tersebut pada 2018, dan gagal memberi tahu sepenuhnya kepada pemegang saham yang juga menyetujui paket itu pada tahun yang sama.
Tesla mengatakan akan mengajukan banding, tetapi meminta pemegang saham untuk menyetujui kembali paket tersebut pada pertemuan tahunan pada Kamis (13/6).
Meski demikian, menurut Associated Press, hasil pemungutan suara tersebut merupakan mosi percaya pada Musk, dan membiarkan dia tetap bekerja selama sedikitnya lima tahun lagi untuk menjadi nahkoda Tesla. [lt/ab]