Pemerintah mengatakan pada Jumat (22/12) bahwa mereka akan mengenakan denda sebesar total Rp4,8 triliun kepada sejumlah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Kelautan dan Investasi Firman Hidayat mengatakan pemerintah telah menerapkan denda lebih dari Rp475 miliar sejauh ini. Namun ia tidak memberikan perincian lebih lanjut atau mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang didenda.
Pemerintah pada bulan lalu mengidentifikasi sekitar 200.000 hektare perkebunan kelapa sawit berada di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan. Lahan tersebut diharapkan akan dikembalikan kepada negara untuk diubah kembali menjadi hutan.
BACA JUGA: 200.000 Hektare Lahan Kelapa Sawit Indonesia akan Dihutankan KembaliPemerintah mengeluarkan peraturan pada 2020 untuk mengatur legalitas perkebunan yang beroperasi di kawasan yang seharusnya merupakan hutan, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di sektor tersebut.
Para pejabat mengatakan langkah-langkah tersebut diperlukan karena beberapa perusahaan telah mengolah lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Perusahaan harus menyerahkan dokumen dan membayar denda untuk mendapatkan hak budidaya di perkebunan mereka paling lambat 2 November 2023, sesuai aturan.
Meskipun 3,3 juta hektare dari hampir 17 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Tanah Air ditemukan di dalam hutan, hanya pemilik perkebunan dengan luas gabungan sebesar 1,67 juta hektar yang berhasil teridentifikasi. [ah/ft]