Pemerintah akan Berlakukan Kebijakan untuk Perketat Impor

  • Iris Gera

Membanjirnya produk pangan impor ke Indonesia, termasuk buah-buahan, dinilai mematikan produk-produk pangan lokal (foto: ilustrasi).

Menurut Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan pemerintah segera memberlakukan kebijakan untuk membendung masuknya produk asing agar produk lokal mendapat tempat di pasar-pasar lokal.

Kepada pers di Jakarta, Rabu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan rencana membendung impor akan diterapkan dalam waktu dekat dengan cara menyeleksi produk yang masuk.

Ia mengatakan, “Sistem karantina akan diberlakukan pelabuhan-pelabuhan tertentu. Tetapi, mungkin ada dua atau tiga opsi yang bisa dipilih oleh siapa pun yang ingin mendatangkan barang dari luar, dan tentunya ini juga harus dipadu dengan sistem sarana karantina yang kuat, sistem analisis risiko yang kuat.”

Wakil Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Erwin Taufan, setuju impor diperketat, meski, ditambahkannya, pemerintah dan masyarakat juga sebaiknya memahami alasan-alasan terjadinya impor. Ia juga mengingatkan seharusnya pemerintah lebih waspada terhadap impor illegal, karena selain menghancurkan keberadaan produk dalam negeri di pasar lokal juga menghancurkan standar harga.

“Dicari dulu yang benar. Berapa sebenarnya kebutuhan kita dan berapa yang bisa diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.

Erwin Taufan menambahkan meski saat ini impor tekstil dan produk pangan paling mendapat sorotan karena semakin deras masuk ke Indonesia, namun menurutnya pemerintah harus bijaksana menanggapinya.

Ia menilai reaksi anti-impor juga tidak murni datang dari para petani, melainkan dari asosiasi-asosiasi. Ia menambahkan yang paling ideal adalah pemerintah mengawasi impor dan sekaligus memberdayakan petani untuk menghasilkan produk yang baik serta diakui internasional.

“Siapa yang mau memikirkan para petani, petani tidak ada yang untung, karena yang bersuara adalah asosiasi. Bagaimana caranya meningkatkan kualitas para petani dan bagaimana caranya memberikan masukkan kepada petani?” imbuhnya.

Selain melakukan seleksi terhadap produk impor lewat karantina, pemerintah juga akan mendesak DPR RI segera meyelesaikan RUU Pangan untuk disahkan menjadi undang-undang. Melalui undang-undang tersebut berbagai kalangan berharap agar pemerintah berpihak kepada petani dengan cara selain membantu meningkatkan kualitas produksi dan meningkatkan jumlah produksi juga memperbaiki taraf hidup petani.

Di sisi lain berbagai kalangan juga khawatir undang-undang pangan nantinya justeru membuka peluang terjadinya liberalisasi, karena muncul wacana, persoalan pangan akan diserahkan sepenuhnya ke daerah.

Jika hal itu terjadi, maka sulit bagi satu daerah yang mengalami surplus persediaan pangan tertentu kesulitan mendapat jenis makanan lain, sehingga akan terjadi ketidakstabilan harga yang pada akhirnya akan menyengsarakan petani. Terlebih lagi, kebijakan pemerintah biasanya memutuskan untuk impor dibanding berusaha keras menstabilkan harga.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total ekspor Indonesia periode Januari hingga Oktober 2011 sebesar 169 miliar dolar dan impor pada periode yang sama sebesar 146 miliar dolar.