Keputusan untuk memperpanjang pemberian dana Otsus Papua dan Papua Barat yang akan habis pada November 2021 itu diambil dalam rapat terbatas menteri Kabinet Indonesia Maju bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3).
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membuat Undang-undang baru untuk menggantikan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Dana Otsus Papua. Di samping itu, pemerintah juga akan memperbaiki sistem dalam pemberian dana Otsus agar lebih terpadu dengan pemerintah pusat.
Your browser doesn’t support HTML5
"Akan diperpanjang dengan perbaikan sistem yaitu menggunakan sistem DAK afirmasi, DAK itu dana alokasi khusus dari APBN. DAK afirmasi itu artinya nanti terpadu dan terpandu tidak bisa diserahkan, jalan sendiri. Sekarang terpadu dan terpandu oleh pemerintah pusat," jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/3).
Mahfud enggan menanggapi soal isu tentang penyelewengan dana Otsus Papua. Menurutnya, perpanjangan pemberian Otsus ini dilakukan karena pemerintah masih melihat ada manfaat dari pemberian dana ini.
Total dana Otsus yang sudah digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua dan Papua Barat sejak 2002 hingga 2020 mencapai lebih dari Rp90 triliun.
Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan perlu ada evaluasi komprehensif terhadap pemberian dana Otsus Papua yang sudah berlangsung 20 tahun ini. Evaluasi ini untuk mengetahui kelemahan pemberian dana Otsus sebagai dasar perbaikan ke depan. Selain itu, evaluasi ini juga untuk memastikan penyerapan dana Otsus Papua memiliki dampak yang maksimal bagi masyarakat Papua.
"Apakah seperti dugaan, penyakitnya adalah inefisiensi dan korupsi itu menjadi tantangan dan sebab utamanya di soal tata kelola pemerintahan Papua yang harus dibenahi atau apa?" tutur Robert Endi Jaweng kepada VOA, Rabu (11/3).
Robert juga tidak setuju jika pemberian dana Otsus Papua ini diartikan sebagai kebijakan politik pemerintah pusat terhadap masyarakat Papua. Karena itu, ia sependapat jika pemerintah pusat akan membenahi sistem pemberian dana Otsus Papua.
Salah satu cara yang bisa dilakukan, menurut Endi Jaweng yaitu dengan mensinergikan semua program untuk Papua melalui satu pintu melalui wakil presiden. Menurutnya, program Papua satu pintu ini akan membuat semua program menjadi efisien dan memudahkan evaluasi.
"Manajemen penanganan Papua itu perlu dengan cara-cara khusus. Namanya juga otonomi khusus, jadi simpul besar ini yang akan mengoordinasikan program lintas bidang," tambah Endi Jaweng.
Endi Jaweng menambahkan tata kelola pemerintahan daerah Papua juga perlu memperbaiki diri. Sehingga anggaran yang diberikan pemerintah pusat dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. [sm/em]