Pemerintah Ancam Blokir Platform Medsos Jika Tak Segera Mendaftar

Media sosial daring AS dan layanan jejaring sosial Facebook (kanan), Whatsapp (kiri), dan logo jejaring sosial AS Instagram (C) terlihat pada layar ponsel cerdas. (Foto: AFP)

Pemerintah, Senin (18/7), mendesak perusahaan raksasa teknologi untuk segera mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebelum 20 Juli 2022. Pemerintah mengancam akan memblokir perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta, jika luput mendaftar dari batas waktu yang telah ditentukan tersebut.

Persyaratan untuk mendaftar PSE adalah bagian dari regulasi baru yang pertama kali dirilis pada November 2020. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah berwenang untuk memerintahkan platform untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum, atau yang "mengganggu ketertiban umum" dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak, dan 24 jam jika dianggap tidak mendesak.

Menkominfo Johnny G. Plate. (Foto: kominfo.co.id)

Berdasarkan data Kominfo, hingga Senin (18/7), lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar, termasuk aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify.

BACA JUGA: Netizen Indonesia Dinilai Tak Beradab, Pakar Serukan Pemerintah Atur Perusahaan Medsos

Sistem perizinan yang baru berlaku bagi seluruh SPE, baik berasal dari domestik maupun mancanegara.

Logo WhatsApp messenger terlihat di sebuah layar ponsel di Moskow pada 26 Agustus 2021. (Foto: AFP)

BACA JUGA: Pemerintah Membentuk Tim Kajian UU ITE