Pemerintah Bersiap Melakukan Transisi Pandemi Menuju Endemi

Turis asing membawa barang bawaan mereka setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, saat pemerintah setempat memulai hari pertama uji coba 'bebas karantina', di tengah pandemi COVID-19 di Bali, 7 Maret 2022. (REUTERS/Sultan Anshori)

Berbagai pelonggaran kembali diberlakukan pemerintah di masa pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan sebagai bagan dari upaya transisi menuju endemi.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kembali melakukan berbagai pelonggaran pengetatan di masa pandemi COVID-19 sebagai upaya transisi dari pandemi menuju endemi.

Luhut mengatakan berbagai kebijakan yang telah diputuskan saat ini tentunya berdasarkan rekomendasi dari para pakar, dan tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada. Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik, dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” ujar Luhut dalam telekonferensi pers usai Ratas PPKM, di Jakarta, Senin (7/3).

Ia menjelaskan, berbagai pelonggaran tersebut yakni meniadakan persyaratan bukti tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap melalui transportasi udara, darat, dan laut. Selain itu, seluruh kompetisi olahraga diperbolehkan untuk menerima penonton yang sudah melakukan vaksinasi booster dengan kapasitas maksimal penonton berdasarkan level PPKM di masing-masing daerah dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pemerintah juga mempercepat uji coba tanpa karantina di Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang semula akan diberlakukan pada 14 Maret menjadi 7 Maret 2022 dengan berbagai persyaratan yaitu PPLN yang datang harus menunjukkan bukti pembayaran hotel minimal empat hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Selain itu, PPLN harus sudah divaksinasi COVID-19 lengkap atau booster, kemudian PPLN wajib melakukan entry test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif. Setelah tes menunggu PCR negatif, ujar Luhut, para pelancong tersebut dapat bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah menerapkan visa on arrival (VOA) di Bali untuk 23 negara yakni ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan United Arab Emirat. Bila uji coba tanpa karantina di Bali ini berhasil, maka pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi PPLN untuk masuk ke tanah air mulai 1 April 2022 atau bahkan bisa lebih cepat.

Situasi COVID-19 Jawa-Bali

Berbagai pelonggaran ini dilakukan, karena pemerintah mengklaim bahwa situasi pandemi terus membaik. Luhut menjelaskan berdasarkan data terlihat bahwa tren kasus harian nasional telah menurun dengan signifikan. Begitu pun dengan kondisi rawat inap pasien COVID-19 di rumah sakit dan tingkat kematian yang semakin melandai.

Your browser doesn’t support HTML5

Pemerintah Bersiap Melakukan Transisi Pandemi Menuju Endemi

“Secara khusus perlu kami sampaikan bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa dan Bali juga telah menurun terkecuali DIY. Namun DIY kami perkirakan akan menurun dalam beberapa hari ke depan,” jelasnya.

Ia mengatakan, tingkat kematian akibat COVID-19 di DKI Jakarta, Bali dan Banten juga terus mengalami penurunan. Ia yakin dalam waktu dekat, tingkat kematian di provinsi lain juga akan menurun. Seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19, wilayah aglomerasi di Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali memasuki level 2 PPKM dikarenakan adanya penurunan kasus konfirmasi harian, dan juga rawat inap rumah sakit.

Cakupan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia. (Twitter/@setkabgoid)

“Seiring dengan membaiknya kondisi pandemi dan peningkatan mobilitas masyarakat, pemerintah terus mendorong tingkat kekebalan masyarakat dengan mengakselerasi capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi lansia. Saat ini capaian dosis vaksinasi lansia sudah berada di angka 62 persen untuk seluruh Jawa-Bali, tetapi kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan memang secara nasional telah terjadi tren penurunan kasus konfirmasi positif.

“Masih ada lima provinsi yang tren nya masih sedikit meningkat yaitu di Provinsi Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Kalimantan Utara,” ungkap Dante.

Dante menambahkan, jumlah perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit juga terus menurun. Sebanyak 60 persen pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit saat ini, katanya, merupakan pasien dengan tanpa gejala dan bergejala ringan. Dari segi kasus kematian, dilaporkan sebanyak 50 persen kematian disebabkan karena pasien COVID-19 tersebut mempunyai kumorbid, lansia dan belum mendapatkan vaksinasi lengkap.

“Hasil audit kematian di rumah sakit menunjukkan bahwa mayoritas yang meninggal tersebut adalah lansia dengan kumorbid berupa diabetes, hipertensi dan gagal ginjal,” tuturnya.

Tercatat, lebih dari 54 persen penduduk di Indonesia sudah menerima vaksinasi lengkap. Pemerintah, katanya, akan senantiasa melakukan akselerasi vaksinasi COVID-19 dan salah satunya adalah dengan merevisi kebijakan vaksinasi booster dari semula enam bulan setelah vaksinasi kedua, menjadi tiga bulan sesuah vaskinasi kedua.

“Ini diharapkan bisa mempercepat terjadinya herd immunity di masyarakat,” tuturnya.

Vaksinasi Tidak Bisa Menggantikan Fungsi Testing

Ahli Epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengungkapkan kebijakan meniadakan persyaratan hasil tes negatif antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik bisa dilakukan, namun harus disertai dengan indikator kesehatan yang kuat.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman. (Foto: Dok Pribadi)

“Merespon pandemi harus kita sadari bahwa di tahun ketiga ini memang situasi ekonomi, politik, sosial ini sudah makin berat bebannya sehingga wajar ketika banyak negara melakukan pelonggaran. Tapi kita harus ingat bahwa pelonggaran ini harus terukur dan memiliki dasar, seperti data atau kondisi indikator epidemilogi yang kuat,” ungkapnya kepada VOA.

Dicky menjelaskan, indikator epidemiolgi yang perlu diperkuat misalnya meningkatkan genomic surveillance kepada pelaku perjalanan domestik dalam kurun waktu tertentu secara acak. Hal ini, katanya, diperlukan untuk mengetahui tren kasus yang ada.

“Ketika seseorang sudah divaksinasi penuh tidaklah serta merta menghilangkan fungsi dari tes sebenarnya. Karena tes itu tools untuk kita mendeteksi keberadaan virus, melihat karakter dan melihat tren-nya. Kalau tidak ada tes, kita gak tahu virus ada dimana saja, potensi ancaman seperti apa. Kalau misalnya tidak ada tes, tapi surveilance-nya harus kuat, misalnya tetap melakukan testing secara berkala, ada yang ditarget,” katanya.

“Misalnya tidak ada tes, tapi harus ada sampling, surveillance yang bisa membuktikan bahwa dari sampling ini satu atau dua persennya tidak ada yang positif. misalnya seperti itu,” pungkasnya. [gi/ab]