Pihak berwenang di Indonesia mengatakan mereka telah mencekal pengusaha Indonesia mitra perusahaan Presiden Donald Trump, setelah ia dituduh mengancam Wakil Jaksa Agung.
Juru bicara kantor imigrasi Indonesia Agung Sampurno mengatakan hari Senin (26/11) bahwa milyarder Hary Tanoesoedibjo telah dilarang ke luar negeri selama tiga minggu karena kasus tadi, yang sedang diselidiki oleh POLRI.
Tanoesoedibjo, yang lebih dikenal dengan nama Tanoe, berencana untuk memulai pembangunan dua tempat peristirahatan di Indonesia tahun ini yang bekerjasama dengan perusahaan Trump melalui persetujuan pengelolaan dan perizinan.
Jurubicara POLRI Rikwanto mengatakan Tanoe dituduh mengirim SMS yang mengandung ancaman kepada Wakil Jaksa Agung yang sedang menyelidiki kasus korupsi yang berhubungan dengan perusahaan telekomunikasi yang pernah dimiliki oleh Tanoe.[gp]