Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengkritik rencana pelepasan narapidana kasus korupsi di tengah wabah COVID-19 yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Untuk memuluskan rencana itu, akan dilakukan revisi Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang warga binaan pemasyarakatan. Rencana revisi ini bertujuan untuk membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana dapat dibebaskan.
Namun, Donal menilai rencana ini hanya akal-akalan pemerintah saja. Sebab, dalam catatan ICW setidaknya empat kali, Yasonna ingin merevisi PP ini sejak 2015-2019.
"Kalau sekarang ingin lagi dilakukan, tentu saja corona hanya menjadi justifikasi atau alasan saja. Keinginan sesungguhnya sudah lama dilakukan," tutur Donal Fariz melalui konferensi online, Kamis (2/4).
BACA JUGA: Cegah Corona, 13 Ribu Napi Dibebaskan dari PenjaraDonal menambahkan rencana pembebasan narapidana kasus korupsi juga bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa disamakan dengan kejahatan lainnya.
Kata dia, selain merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Turut menambahkan, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Muhammad Isnur memeinta pemerintah fokus pada pelepasan atau pembebasan narapidana kejahatan lain. Semisal narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang secara kuantitas lebih banyak dibanding korupsi.
"Ini semacam penyelundupan, semacam merampok di saat bencana. Dia masuk menyelinap di tengah-tengah kepentingan yang sedang berbahaya," tutur M Isnur.
Data Kementerian Hukum dan HAM pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang di antaranya adalah narapidana korupsi. Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.
Isnur menyebut PP 99/2012 tentang warga binaan ini merupakan aturan yang progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Mulai dari penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait. Karena itu, kata dia, rezim Jokowi semestinya melanjutkan aturan ini atau membuat lebih baik lagi.
Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti enggan menanggapi kritik yang disampaikan YLBHI dan ICW. Menurutnya, pihaknya masih fokus pada pelepasan narapidana umum yang tidak terkait PP 99/2012. Total narapidana dan anak yang sudah dilepaskan mencapai 22.158 tahanan hingga Jumat (3/4) pukul 09.30 WIB.
Your browser doesn’t support HTML5
"Sampai saat ini kami melaksanakan pengeluaran asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, napi dan anak yang berhak mendapatkannya adalah yang tidak terkait PP 99/12," jelas Rika melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4).
Lima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham yang mengeluarkan dan membebaskan narapidana yaitu Kanwil Sumatera Utara sebanyak 7.410 napi, Kanwil Jawa Tengah 3.425 napi, Kanwil Lampung 2.416 napi, Kanwil Aceh 1.684 napi dan Kanwil Jawa Timur 1.576 napi. [sm/ft]