Pemerintah, DPR Sepakat Lanjutkan Revisi UU KPK

Wapres Jusuf Kalla (tengah) di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu 29 November 2015 mengatakan Revisi UU KPK sudah digagas sejak lama. (Foto:VOA/Andylala)

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, ada tekanan politik yang sangat besar dalam pembahasan revisi undang-undang KPK.

Setelah sebelumnya sempat ditunda, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membuka kembali pembahasan soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di gedung DPR Jakarta Senin (30/11) mengatakan, revisi undang-undang KPK ini adalah inisiatif DPR dan menjadi kesepakatan bersama dengan Pemerintah. Bahkan menurut Masinton, KPK juga telah menyetujui dilakukannya revisi atas undang-undang ini.

"Dalam waktu dekat ini akan segera dibahas di Badan legislasi DPR," kata Masinton Pasaribu.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (Jum’at 27/11) untuk membahas tentang dua RUU krusial, yakni RUU KPK dan RUU Pengampunan Pajak. Dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan bahwa pemerintah akan mengusulkan RUU Pengampunan Pajak dan DPR akan mengusulkan RUU KPK. Kedua RUU tersebut akan dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2015.

Masinton membantah ada barter antara pemerintah dan Dewan dalam pengajuan revisi Undang-Undang KPK. Masinton menjelaskan, pengajuan kembali pembahasan revisi undang-undang KPK ini bersamaan waktunya dengan pengajuan rancangan undang-undang Tax Amnesty.

"Ga ada barter-barteran. Ini cuma aja (kebetulan) diajukan satu paket sekalian gitu ya. Di badan legislasinya (langsung) masuk dalam Program Legislasi Nasional/prolegnas yang sama dan dibahas sama-sama," lanjutnya.

Sebelumnya pada Minggu (29/11) Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan revisi Undang-Undang tentang KPK, bukanlah sesuatu yang baru. Menurut dia, rencana revisi UU itu sudah digagas sejak lama.

"Undang-Undang apapun itu bahkan Undang-Undang Dasar sekalipun itu bisa diamandemen dan direvisi, apalagi undang-Undang. Selama 15 tahun itu tentu banyak perkembangan-perkembangan. Sehingga perlu ada revisi," kata Wapres Jusuf Kalla.

Kalla mengatakan masuknya RUU KPK dalam Prolegnas 2015 juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menata hukum.

"Kita ini kan semuanya fokus ke ekonomi, politik, hukum, dan keamanan. Negeri ini banyak masalahnya," lanjutnya.

Wapres Jusuf Kalla juga membantah jika disebut ada barter antara pemerintah dan Dewan dalam pengajuan revisi Undang-Undang KPK. Jusuf Kalla juga mengelak ketika disinggung barter itu untuk memuluskan pemerintah dalam pengajuan rancangan undang-undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak, kepada Dewan. Menurut dia, usul itu sudah berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan Dewan.

Pada awal Oktober lalu, DPR sempat membuat heboh publik dengan usul revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam usul tersebut, terdapat beberapa pasal yang justru akan melemahkan kedudukan lembaga antirasuah itu. Di antaranya pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun, penyadapan harus melalui izin jaksa, dan menangani kasus korupsi di bawah Rp 50 miliar.

Pemerintah saat itu, meminta Dewan tidak segera menjadikan RUU KPK masuk sebagai Prolegnas. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan saat itu bahkan mengatakan, pemerintah dan Dewan setuju menunda pembahasan RUU KPK, karena fokus utama pemerintah adalah peningkatan di sektor ekonomi. Namun belakangan, ternyata pemerintah berubah sikap.

"Konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden telah dilakukan. Dan kita telah bersepakat mengenai penyempurnaan undang-undang KPK itu, kita akan menunggu pada persidangan yang akan datang. Karena pemerintah masih perlu masih melihat ekonomi ini berjalan dengan baik," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Your browser doesn’t support HTML5

Pemerintah, DPR Sepakat Lanjutkan Revisi UU KPK

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada VOA mengatakan, ada tekanan politik yang sangat besar dalam pembahasan revisi undang-undang KPK ini. Tekanan itu menurut Emerson tidak lain berasal justru dari dua partai politik pendukung pemerintah.

"Bagi kami sendiri, melihat bahwa tekanan politik untuk proses pembahasan UU KPK ini begitu besar ya. Dari catatan ICW ada sekitar 86 kasus yang melibatkan politisi. Yang ditenggarai ada dua besar partai PDI Perjuangan dan Golkar. Ini kita melihat ada korelasi dengan para pengusul revisi UU KPK ini. Ada Golkar, dan juga ada PDI Perjuangan," kata Emerson Yuntho.

Berbagai kelompok masyarakat pegiat anti korupsi dan pendukung kinerja maksimal dari KPK termasuk ICW melihat ada 15 poin yang menjadi perdebatan dalam revisi UU KPK. Di antaranya adalah KPK harus mendapatkan izin ketua pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan terhadap target pelaku terduga koruptor. Lalu, KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 50 miliar ke atas. Dan soal pembatasan masa kerja KPK menjadi 12 tahun. [aw/em]