Pemerintah Ingin Hapuskan Pekerja Anak Pada 2020

  • Fathiyah Wardah

Seorang anak laki-laki bekerja mengecat dupa di sebuah pabrik di Tangerang, Banten. (Reuters/Supri)

Pemerintah menargetkan tidak ada lagi anak Indonesia usia sekolah yang bekerja pada 2020.
Dalam peringatan Hari Menentang Pekerja Anak yang jatuh pada 12 Juni, juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari mengatakan bahwa pemerintah menargetkan tidak ada lagi anak Indonesia usia sekolah yang bekerja pada 2020.

Sejak 2008 hingga kini, menurut Dita, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah menarik 32.663 pekerja anak dari tempat kerja dan membiayai mereka kembali ke sekolah. Kementerian juga memiliki 336 rumah singgah serta telah merekrut 506 tenaga pendamping anak, tambahnya.

Dita mengatakan, pihaknya akan menarik 11.000 pekerja anak lagi untuk disekolahkan. Penarikan pekerja anak tersebut, kata Dita, akan dilakukan di 21 provinsi dan 89 kabupaten kota. Daerah yang pekerja anaknya sangat tinggi diantaranya Banten, Tegal dan Brebes, ujar mantan aktivis hak buruh itu.

“Para pekerja anak tersebut ditarik dari tempat kerja untuk dikembalikan ke dunia pendidikan atau bersekolah sesuai dengan jenjang pendidikannya,” ujar Dita kepada VOA.

Sebenarnya, tambahnya, Kementerian merencanakan penarikan 15.000 pekerja anak pada tahun ini, tetapi urung karena adanya pemotongan anggaran Rp 450 miliar untuk Kementerian, akibat rencana pemberian kompensasi pemerintah terhadap masyarakat terkait kenaikan harga BBM.

Menurut Dita, para pekerja anak yang ditarik dari tempat kerja untuk disekolahkan ini berasal dari keluarga yang sangat miskin dan berusia tujuh hingga 15 tahun.

Mereka akan ditarik dari tempat kerja dan dimasukan ke rumah singgah selama 2 bulan untuk penyesuaian, kata Dita, sebelum dikembalikan ke sekolah untuk belajar formal di tingkat SD, SMP atau SMA, madrasah dan pesantren.

“Untuk membiasakan anak dengan alam sekolah. Bayangkan anak biasanya hidup bebas, keliaran atau waktunya mungkin malam jadi pagi, pagi jadi malam karena bekerja. Nah kemudian tahu-tahu dia harus ikut rutinitas baru, jam enam bangun, jam tujuh sekolah, pulang jam satu atau jam dua, malam belajar. Ini kan rutinitas baru yang mengagetkan dia makanya harus dibimbing dan didampingi,” ujarnya.


Dita Indah Sari menyatakan pemerintah telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah bekerja apalagi dengan risiko kehilangan nyawa. Salah satunya adalah dengan meminta kepala daerah untuk membentuk satuan tugas untuk melarang anak-anak bekerja, dan menindak tegas perusahaan yang mempekerjakan anak, ujarnya.

“Sekitar 80.000an anak lagi yang memang harus kita tarik dari tempat kerja untuk disekolahkan. Program penarikan pekerja anak untuk sekolah ini dibarengi dengan program-program pengentasan kemiskinan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Program untuk pekerja anak dari Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO Dede Shinta menghargai upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah pekerja anak di Indonesia.

Meski demikian, Dede meminta pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum pada persoalan ini. Dede juga menambahkan pemerintah juga harus melakukan upaya pencegahan melalui pendidikan agar pekerja anak di Indonesia tidak terus bertambah.

“Program pemerintah yang belajar Sembilan tahun itu sudah cukup bagus artinya bisa menekan anak untuk tetap di sekolah dan tidak bekerja. Angka (pekerja anak) 15-17 (tahun) menjadi tinggi karena anak-anak itu selesai SMP banyak yang kemudian tidak bisa melanjutkan,” ujarnya.