Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Tito meminta gubernur, wali kota dan bupati memimpin langsung gugus tugas di daerah untuk percepatan penanganan. Ia beralasan gugus tugas akan bekerja secara maksimal jika dipimpin langsung kepala daerah yang memiliki kewenangan penuh dibanding pejabat daerah lainnya.
"Untuk itulah saya minta rekan-rekan kepala daerah selain memiliki rasa bahwa ini krisis, segera mengambil alih kepemimpinan dalam perang di daerah masing-masing dengan menjadi kepala gugus tugas di daerah masing-masing. Jadi jangan diserahkan ke sekda atau unsur-unsur lain," jelas Tito melalui keterangan online yang diterima VOA, Senin (30/3).
Dalam surat edaran tersebut, Tito Karnavian menambahkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa untuk penetapan status darurat bencana di daerah ditetapkan kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, status tersebut dibutuhkan untuk penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di APBD daerah untuk penanganan wabah Covid-19 di daerah. Menurutnya, hal tersebut penting agar tidak menjadi temuan pelanggaran oleh badan audit negara pada masa mendatang.
BACA JUGA: Bukan 'Lockdown', Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial dalam Skala Besar"Jangan sampai keliru dalam memaknainya, dalam Surat Edaran tersebut konteksnya Pemda terlebih dahulu harus menetapkan Status Bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang terdapat dalam APBD. Hal tersebut penting agar tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya," kata Bahtiar melalui keterangan tertulis pada Senin (30/3).
Bahtiar menjelaskan status keadaan darurat tidak sama dengan karantina wilayah karena dasar aturan yang digunakan juga berbeda. Karantina wilayah mengacu pada Undang-undang Kekarantinaan wilayah yang mengatur pembatasan perpindahan dan kerumunan orang. Sementara status keadaan darurat berdasar pada Undang-undang tentang Penanggulangan bencana untuk memudahkan penanganandampak buruk bencana.
Your browser doesn’t support HTML5
Gugus Tugas: Indonesia Tidak Akan Lockdown
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah tidak akan mengambil kebijakan karantina wilayah atau lockdown. Ia berkaca pada penerapan karantina wilayah yang tidak efektif diterapkan di sejumlah negara lain.
"Dalam konsep penanganan bencana maka penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru," jelas Doni Monardo, Senin.
Doni menjelaskan pemerintah telah menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi wabah Covid-19. Pembatasan tersebut nantinya akan didampingi kebijakan darurat sipil jika diperlukan.
Menurut Doni, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang akan mengatur sedang dibahas dengan melibatkan sejumlah pakar hukum dan akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
Jumlah korban meninggal di Indonesia akibat terinfeksi Covid-19 mencapai 122 orang pada Senin (30/3) sore. Sedangkan jumlah orang yang positif Covid-19 mencapai 1.414 orang dan 75 orang dinyatakan sembuh. [sm/em]