Pemerintah Peringatkan Freeport Soal Kewajiban Divestasi

Tambang Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc., di Papua.

Freeport Indonesia harus menjual kepada pemerintah sejumlah besar sahamnya di tambang tembaga dan emas di Papua sebagai bagian dari perpanjangan kontrak setelah 2021.

Pemerintah telah memperingatkan Freeport-McMoRan bahwa perusahaan itu harus segera mengajukan harga untuk divestasi atau penjualan saham bagian operasinya di Indonesia atau dianggap gagal melakukan kewajibannya (default), menurut seorang pejabat pertambangan hari Minggu (8/11).

Freeport Indonesia harus menjual kepada pemerintah sejumlah besar sahamnya di tambang tembaga dan emas besar di Papua sebagai bagian dari perpanjangan kontrak perusahaan setelah 2021.

Freeport memiliki waktu sampai 14 Oktober untuk memasukkan proposal mengenai seberapa besar nilai 10,6 persen saham dalam perusahaan tersebut. Pemerintah kemudian memiliki waktu 90 hari untuk menanggapi.

"Karena masih belum ada penawaran, kami telah mengirimkan surat peringatan," ujar Bambang Gatot, Direktur Jenderal Batu Bara dan Mineral di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kepada wartawan.

Penundaan lebih lama mungkin akan membuat pemerintah mendeklarasikan Freeport gagal memenuhi kewajibannya, tambahnya.

Bambang menolak menjelaskan berapa lama perusahaan AS itu harus merespon surat tersebut, yang dikirim minggu lalu. Para pejabat Freeport belum dapat dimintai komentarnya.

Seorang juru bicara Freeport bulan lalu mengatakan perusahaan itu tidak memiliki masalah terkait divestasi tersebut sepanjang ada "dasar hukum dan mekanisme yang jelas." Ia mengatakan perusahaan lebih suka melakukan divestasi lewat penjualan saham ke publik (IPO).

Proses IPO sebelumnya didukung oleh para pejabat kementerian energi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengatakan Aneka Tambang atau produsen aluminium PT Inalum yang seharusnya membeli saham itu.

Pemerintah ingin menambah kepemilikan saham di Freeport Indonesia sampai 20 persen dari 9,36 persen saat ini. Sepuluh persen lagi saham harus didivestasi oleh pemerintah pada akhir 2019. [hd]