Pemerintah Setuju Pulangkan Anggota Sindikat Narkoba 'Bali Nine' ke Australia

Kendaraan milik aparat kepolisian membawa tahanan hukuman mati asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran selama pemindahan mereka di penjara Bali, 4 Maret 2015. (Foto: AP)

Pemerintah juga akan mengupayakan pemulangan warga negara Indonesia yang saat ini ditahan di Australia.

Pemerintah sepakat untuk memulangkan lima anggota terakhir gembong penyelundup narkoba 'Bali Nine' yang saat ini masih menjalani hukuman seumur hidup, kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Sabtu (23/11).

Supratman mengatakan kepada Reuters bahwa selain itu, pemerintah juga akan mengupayakan pemulangan warga negara Indonesia yang saat ini ditahan di Australia.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese membahas isu tahanan tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru, ujar Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones dalam konferensi pers pada Sabtu.

Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, mengenakan pakaian adat Indonesia. (Foto: AFP)

Awal pekan ini, pemerintah mengumumkan bahwa Mary Jane Veloso, seorang perempuan berkewarganegaraan Filipina yang divonis hukuman mati atas kasus perdagangan narkoba, akan diperbolehkan menyelesaikan sisa hukumannya di Filipina.

Mary Jane adalah satu-satunya terpidana yang mendapat penangguhan eksekusi pada menit terakhir pada 2015, setelah pemerintah Filipina meminta Indonesia mengizinkannya memberikan kesaksian terhadap anggota jaringan perdagangan manusia dan narkoba. Sementara itu, terpidana lainnya, termasuk dua pemimpin jaringan 'Bali Nine', telah dieksekusi oleh regu tembak.

Pengedar narkoba asal Australia Myuran Sukumaran, kiri, dan Andrew Chan selama persidangan mereka di Bali. (Foto: AP)

"Ini adalah kebijakan Presiden, tetapi pada prinsipnya, Presiden telah setuju atas dasar kemanusiaan," kata Supratman.

Ia juga menyebut bahwa Prancis telah mengajukan permintaan pemulangan seorang tahanan.

Pemerintah belum memiliki prosedur baku terkait pemindahan tahanan internasional. Namun, pemerintah akan segera menindaklanjuti hal tersebut, ujar Supratman. Ia menegaskan bahwa negara mitra harus menghormati proses hukum di Indonesia.

"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Namun, ini juga demi kepentingan kita karena kita memiliki tahanan di luar negeri," katanya.

BACA JUGA: Anggota Bali Nine, Renae Lawrence, Dibebaskan dari Penjara

'Bali Nine' adalah sekelompok warga negara Australia yang ditangkap pada 2005 karena berusaha menyelundupkan heroin dari Bali.

Salah satu dari sembilan orang tersebut dibebaskan dari penjara pada 2018. Yang lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama.

Eksekusi dua pemimpin gengster ‘Bali Nine’, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pada 2015 memicu ketegangan diplomatik antara Australia dan Indonesia. Canberra bahkan menarik duta besarnya sebagai protes. [ah]