Pemerintah Suntik Rp22 Triliun untuk Selamatkan Jiwasraya

Gedung Jiwasraya di Jalan H Juanda Jakarta. (Foto: Kementerian BUMN)

Pemerintah akan menggelontorkan dana Rp22 Triliun untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dan membayar kewajibannya kepada para pemegang polis. Bagaimana mekanismenya?

Pemerintah melalui Kementerian BUMN akan menyuntikkan dana sebesar Rp22 triliun untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dengan mekanisme bail in. Staf khusus III Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan skema suntikan modal negara ini disebut bail in karena saham Jiwasraya dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah.

“Jadi bukan bail out ya. Bail out itu terhadap perusahaan swasta. Ini bail in, itu melakukan penanggulangan masalah pemasukan modal, atau menutupi kerugian akibat di BUMN sendiri yang dimiliki 100 persen oleh pemerintah,” ungkap Arya.

Staf Khusus III Kementerian BUMN Arya Sinulingga dalam telekonferensi pers di Jakarta, menyebut Pemerintah akan suntik dana Rp22 triliun untuk selamatkan Jiwasraya (screenshot)

Dijelaskannya, pemerintah sebelumnya telah menyiapkan tiga opsi penyelamatan asuransi jiwa pelat merah tersebut, yakni pembubaran atau likuidasi, bail out dan bail in. Opsi bail out atau suntikan dana langsung ke Jiwasraya belum bisa dilaksanakan lantaran belum ada regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sampai dengan saat ini.

Sementara itu, opsi likuidasi tidak dipilih karena dikhawatirkan akan lebih merugikan \nasabah pemegang polis. “Kalau Jiwasraya likuidasi, kemungkinan pemegang polis akan mendapatkan lebih kecil lagi, jauh dibandingkan yang sekarang, ini lebih baik walaupun tidak memenuhi semua,” jelas Arya.

Kewajiban Nasabah Pemegang Polis Jiwasraya akan Dicicil Dalam Jangka Panjang

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menjelaskan opsi bail in yang dilakukan oleh pemerintah adalah suntikan dana secara tidak langsung. Pemerintah, kata Hexana akan menyuntikkan dana sebesar Rp22 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (persero) atau BPUI. Rinciannya adalah Rp12 triliun pada 2021, dan Rp10 triliun pada 2022.

Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan kewajiban pemegang polis Jiwasraya saving plan akan di cicil dengan jangka panjang (screenshot)

Hexana menjelaskan, suntikan modal dari negara tersebut akan digunakan untuk mendirikan asuransi pelat merah baru yang bernama Indonesia Financial Group (IFG) Life dengan diikuti pemindahan atau pengalihan seluruh polis Jiwasraya menjadi polis IFG Life.

Polis tradisional, katanya, akan diselesaikan dalam bentuk penyesuaian manfaat yang diterima oleh pemegang polis.

“Kita dapat alokasi penguatan sekitar Rp22 triliun, dari dana yang ada akan dioptimalkan maka sesuai dengan kaidah hukum kami akan menyelesaikan 100 persen tapi dicicil jangka panjang. Apabila diselesaikan lebih cepat tentu ada penyesuaian nilai tunai, mungkin orang lihatnya ada haircut, tapi secara hukum kita selesaikan tapi jangka panjang cukup dananya, tidak mungkin kita selesaikan secara cash, jadi akan ada skema-skema yang maaf belum bisa saya detilkan karena masih dalam proses, " jelasnya.

Your browser doesn’t support HTML5

Pemerintah Suntik Rp22 Triliun untuk Selamatkan Jiwasraya

"Intinya nilai tunai kemarin, pokok ditambah pengembangan kita akui, kemudian kita cicil, sekian waktu, tapi apabila lebih cepat, maka akan ada penyesuaian nilai tunai,” imbuh Hexana.

Namun dalam kesempatan ini, Hexana tidak menjelaskan secara detail, dalam jangka waktu berapa lama kewajiban terhadap pemegang polis tersebut akan lunas.

BACA JUGA: Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Masih Belum Jelas

Berdasarkan profil per 31 Agustus 2020, 90 persen nasabah Jiwasraya adalah pemegang polis manfaat pensiun dan merupakan bagian dari masyarakat menengah ke bawah.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi lain dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit investigasi atas kerugian negara terkait investasi Jiwasraya, total kerugiannya mencapai Rp16,8 triliun. Total kerugian tersebut, katanya,belum meliputi keseluruhan kerugian Jiwasraya.

IFG Life Diharapkan Dapat Ijin OJK Desember 2020

Dirut PT BPUI (Persero) Robertus dalam telekonferensi pers di Jakarta, menyebut asuransi IFG Life diharapkan akan memperoleh ijin dari OJK, Desember 2020 (screenshot)

Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (BPUI) Robertus Bilitea mengatakan saat ini pihaknya sedang mendirikan asuransi yang nantinya akan menjadi asuransi jiwa pelat merah pengganti asuransi Jiwasraya tersebut. Ia mengharapkan, asuransi dengan nama Indonesia Financial Group (IFG) Life ini akan memperoleh ijin dari OJK pada Desember nanti.

“Dengan berdirinya IFG Life ini , pemerintah akan mempunyai asuransi jiwa baru yang sehat dan kuat, yang mampu bersaing di Indonesia karena kita mempunyai lini bisnis yang cukup bagus. Kita mempunyai visi yang cukup bagus, di kesehatan, dana pensiun dan ex Jiwasraya dan tentunya ini akan tumbuh menjadi perusahaan yang sehat, dan siap bersaing dengan perusahaan asuransi jiwa lainnya,” jelas Robertus. [gi/ab]