Pemerintahan Trump Melemahkan UU Perlindungan Alam dan Spesies

Elang Gundul atau American Bald Eagle, satwa unik di Amerika Utara, terbang di atas Sungai Hudson, New York, 23 Maret 2015.

Pemerintahan Presiden Trump, Senin (12/8), memerintahkan perubahan dalam UU Perlindungan Spesies yang Terancam Punah, yang kata para pengecam akan mempercepat punahnya hewan dan tanaman.

Keputusan ini adalah peraturan paling baru yang menarget perlindungan alam, termasuk penggunaan perairan dan tanah milik pemerintah. California dan Massachusetts, dua negara bagian yang sering dikenai peraturan Presiden AS Donald Trump dalam hal perlindungan alam, bertekad akan menghalangi perubahan undang-undang yang telah berumur 45 tahun itu.

Kata Menteri Dalam Negeri David Bernhardt, perubahan UU itu adalah untuk memperbaiki efisiensi dan pengawasan sambil terus melindungi spesies hewan dan tanaman yang langka.

Perubahan peraturan itu memungkinkan para pejabat untuk pertama kalinya mengumumkan ongkos penyelamatan hewan dan tanaman. Sejumlah peraturan umum untuk melindungi hewan-hewan tertentu dan tanaman yang dinyatakan terancam punah akan dicabut. Peraturan itu juga memungkinkan pemerintah untuk mengabaikan dampak perubahan iklim, yang menurut kelompok pelestari sebagai ancaman besar bagi satwa liar.

Tindakan pemerintahan Trump sebelum ini berusaha menghapus peraturan yang dibuat oleh pemerintahan Presiden Obama untuk melawan peningkatan suhu bumi, dengan mengizinkan penggunaan lebih banyak pembangkit listrik tenaga batu bara, mencabut peraturan efisiensi penggunaan bensin dalam mobil, dan mencabut perlindungan pemerintah federal atas jutaan km jalur-jalur air dan lahan basah di seluruh Amerika. [ii/pp]