PM Malaysia Najib Razak mengatakan undang-undang masa kolonial yang mengekang hak berbicara akan dipertahankan dan diperkuat, mengingkari janji dua tahun lalu untuk menghapus undang-undang tersebut sebagai bagian dari reformasi politik.
Organisasi-organisasi HAM dan para anggota parlemen oposisi mengecam langkah tersebut, dengan kelompok Human Rights Watch menyebutnya satu "langkah mundur HAM yang signifikan."
Najib mengatakan “Akta Hasutan” tersebut akan diperkuat untuk membela agama Islam dan agama-agama lainnya, dan untuk menjawab tindakan orang-orang yang menyerukan pemisahan kesultanan-kesultanan Sabah dan Sarawak yang terletak di pulau Kalimantan.
Najib mengutarakan hari Kamis, pemberlakuan undang-undang tersebut akan diterapkan secara adil untuk menciptakan satu negeri yang lebih damai, stabil dan harmonis.
Sedikitnya 14 orang, termasuk anggota parlemen oposisi, akademisi dan jurnalis, telah didakwa di bawah undang-undang itu sejak tahun lalu, kebanyakan karena mengeritik pemerintah atau para pejabat dari partai berkuasa.