Pemimpin Neo-Nazi di Florida Dihukum 5 Tahun Penjara

Brandon Russell (22 tahun) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Seorang hakim federal di Tampa, Florida, hari Selasa (16/1) menghukum pemimpin neo-Nazi selama lima tahun penjara karena kepemilikan senjata api.

Brandon Russell, 22, mengaku bersalah atas tuduhan tersebut pada bulan September. Dia mengaku mendirikan kelompok supremasi kulit putih yang disebut Atomwaffen – kata dari bahasa Jerman untuk bom nuklir.

Sebelum dijatuhi hukuman, dia meminta maaf kepada pengadilan atas kejahatannya. Polisi dipanggil ke apartemen Russell bulan Mei lalu untuk menyelidiki laporan tentang pembunuhan ganda.

Bersama dua korban tersebut, yang diduga dibunuh oleh teman sekamar Russell, polisi menemukan bahan peledak, sekering, literatur neo-Nazi dan berbagai barang lain milik Russell.

Mereka juga menemukan sebuah foto berbingkai dari pelaku pemboman Oklahoma City, Timothy McVeigh. Ibu Russell mengatakan dalam sidang bahwa anaknya autis dan selalu ingin menjadi anggota kelompok apa saja. [lt]