Wabah permainan Pokemon Go sampai ke masyarakat pengguna selular di Jawa Timur, termasuk pegawai di lingkup pemerintahan.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, mengingatkan seluruh pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk tidak mengorbankan kepentingan layanan publik dengan menjadikan permainan ini sebagai fokus kegiatan saat bekerja.
Ia memperingatkan, pemerintah akan menyiapkan sanksi untuk diberlakukan kepada pegawai negeri yang mengabaikan tugasnya, danlebih memilih bermain aplikasi selular.
“Kita melarang segenap pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melakukan tindakan iseng, atau main game di tengah-tengah mereka bertugas dan bekerja, apalagi kalau meninggalkan tugas untuk main Pokemon itu. Kalau di rumah itu haknya dia," ujarnya, Senin (18/7).
Saifullah mengatakan banyak mendengar informasi bahwa permainan Pokemon Go yang memanfaatkan fitur GPS serta pemetaan dapat menjadi sarana penyerapan informasi yang seharusnya tidak untuk umum.
Pihaknya meminta pemerintah yang memegang otoritas terkait untuk melakukan pemantauan dan pengawasan, agar jangan sampai permaianan ini dapat membahayakan keamanan nasional.
“Lebih-lebih kalau itu bisa dimanfaatkan atau ditunggangi oleh pihak-pihak lain, terutama negara-negara lain untuk menyerap informasi lebih detil tentang tanah air kita, ya itu sungguh sangat merugikan. Maka itu kami mendukung bila ada usaha dari pemerintah yang punya otoritas untuk, katakanlah melihat lebih jauh tentang permainan ini. Kalau perlu ya dikendalikan, diukur, tetapi kalau membahayakan saya kira ini sudah harus mendapatkan perhatian kita bersama," ujarnya.
Your browser doesn’t support HTML5
Sementara itu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Agus Widjojo, mengatakan kehadiran permainan aplikasi jangan selalu dianggap ancaman. Menurutnya, perlu ada penyikapan secara bijak, agar tidak sampai membatasi sebuah kreativitas.
“Jangan semua itu langsung kita kategorikan sebagai ancaman, ancaman, ancaman. Nanti kalau semua itu kita kategorikan sebagai ancaman, ancaman, itu yang dikatakan sebagai sekuritisasi, terus semua seolah-olah harus ditangani oleh aparat fungsional keamanan atau pertahanan, padahal dia merupakan sebuah perkembangan sosial yang memang sudah ada responnya oleh fungsi-fungsi pemerintahan yaitu kementerian fungsional," ujar Agus yang sedang berada di Surabaya, Senin.
Menanggapi pertanyaan apakah Pokemon Go dilarang di lingkup TNI Polri, Agus menjawab: “Jelas kalau itu mengganggu tugas pokok, pasti, dan apabila itu merupakan kompromi terhadap pelaksanaan tugas pokok bagi prajurit, anggota TNI Polri, pasti itu akan dilarang oleh pimpinannya.”
Permainan Pokemon Go memanfaatkan fitur GPS, pemetaan, dan kamera di ponsel pintar, untuk menghadirkan sensasi berburu Pokemon seakan di dunia nyata.
Permainan tersebut hadir dengan bantuan teknologi Augmented Reality (AR). Pemain diajak untuk mencari dan menangkap Pokemon di peta, yang bergerak sesuai posisi pemain di dunia nyata. Aktivitas ini seringkali membuat pemain lupa waktu, serta lupa pada keberadaan dirinya di lokasi yang berbahaya.
Menurut Sardjono Budi Santoso, salah satu warga Surabaya, permainan aplikasi semacam Pokemon Go ini harus dimainkan oleh orang yang telah memahami bagaimana aturan dalam bermain, terlebih dengan tidak memainkan permainan ini hingga membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Ini yang menurut saya perlu diwaspadai bagi orang tua, karena untuk anak-anak khususnya mereka mungkin belum bisa membagi waktu, kayaknya perlu pengawasan dari orangtua, karena ini penting ketika mereka asyik bermain," katanya.