Suarnatha mengungkapkan penanganan sampah plastik menjadi sekedar wacana karena hingga saat ini tidak terdapat mekanisme implementasi yang jelas tentang bagaimana penyelesaian terhadap sampah plastik. Begitu juga aturan yang ada seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah tidak terimplementasi secara optimal.
Selain itu aturan hukum yang ada selalu hanya diwajibkan bagi masyarakat, tetapi masyarakat tidak menyadari secara jelas tentang aturan tersebut. Implementasi aturan terhadap penanganan sampah plastik semakin tidak jelas karena aturan yang ada, diimplementasikan tanpa disertai penyediaan infrastruktur pendukung yang memadai.
Menurut Made Suarnatha, walaupun masyarakat sadar untuk memilah, tidak adanya fasilitas pendukung yang mengakomodasi pada akhirnya akan membuat orang lama kelamaan menjadi malas. "Inilah peran pemerintah dalam hal penataan ruang dalam membangun komponen ruang komponen pendukung harus dibangun, itu yang tidak terkoordinasi dengan bagus,β demikian kata Made Suarnatha.
Menurut Suarnatha, pemerintah juga harus berani tegas kepada sumber-sumber penghasil sampah plastik seperti supermarket untuk menampung kembali sampah plastik yang dihasilkan, sehingga tidak menyerahkan kewajiban tersebut pada masyarakat.
Sebelumnya, Bali meluncurkan program Bali bebas sampah plastik 2015. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali Anak Agung Alit Sastrawan menyatakan hingga saat ini Bali baru mampu pada tingkat pengumpulan sampah plastik melalui berbagai program, salah satunya pengumpulan sampah plastik melalui sekolah.βIni kendala kita, belum kita ketemukan teknologinya, investornya, untuk mengolah sampah plastik. Jadi kita baru mengumpulkan. Saya sudah bicara dengan pemulung-pemulung belum ada yang mau, belum ada yang mampu mengumpulkan semuanya,β demikian kata Anak Agung Alit Sastrawan.
Sementara Data Deputi Pengendalian Pencemaran Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan, setiap individu rata-rata menghasilkan 0,8 kilogram sampah dalam satu hari di mana 15 persennya adalah plastik.