Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang simpatisan ISIS setelah menyatakan bersalah merencanakan serangan bom terhadap polisi dan orang-orang Kristen.
Asmar Husein, yang juga menggunakan nama Abu Hamzah, ditangkap Maret lalu di Sibolga, Sumatera Utara. Dakwaan terhadap dirinya menyebutkan interogasi yang dilakukan terhadap seorang militan lainnya berhasil mengungkap adanya rencana beberapa serangan bom yang akan dilakukan sekelompok Muslim radikal pimpinan Asmar. Kelompok itu dilaporkan beranggotakan 10 orang.
BACA JUGA: Polisi Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Sibolga Pengembangan dari LampungDakwaan itu menyebutkan kelompok itu menyatakan kesetiaan mereka terhadap pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi dan berjanji akan melangsungkan serangkaian serangan bom bunuh diri di Jakarta dan Lampung.
Jaksa penuntut sebelumnya mengusahakan hukuman penjara 15 tahun bagi Asmar. Hakim yang memimpin persidangan, Kadwanto, mengatakan, tidak ada alasan memberi keringanan hukuman bagi Asmar karena terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan memiliki ideologi ekstrem yang mengancam keharmonisan agama dan perdamaian. βIa sangat membahayakan bila berada di luar penjara,β kata Kadwanto, yang memang tidak memiliki nama belakang.
Istri Amar dilaporkan meledakkan dirinya ketika rumahnya digerebek polisi . Anaknya berusia dua tahun dilaporkan tewas dalam insiden itu. Ia diyakini meledakan dirinya setelah beberapa jam sebelumnya melempar sebuah bom rakitan yang melukai seorang polisi yang menggeledah rumahnya.
BACA JUGA: Istri Terduga Teroris Ledakkan Bom Bunuh Diri, Anaknya Diduga Turut Jadi KorbanDalam pengadilan-pengadilan terpisah lainnya, panel tiga hakim itu juga menjatuhkan hukuman penjara kepada sembilan anggota kelompok itu yang berkisar dari enam hingga 20 tahun. [ab/uh]