Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengatakan telah menemukan transaksi yang mencurigakan hingga puluhan triliun rupiah di rekening beberapa calon anggota legislatif dan bendahara partai politik pada masa kampanye Pemilu 2024.
Dari rincian data PPATK itu tampak transaksi mencurigakan itu terkait bisnis perjudian (Rp3,1 trilliun), penambangan illegal (Rp1,2 trilliun), lingkungan hidup (Rp264 milliar), penggelapan (Rp238 milliar) dan narkotika (Rp 136 milliar). Laporan itu telah diserahkan PPATK ke penegak hukum.
Pada tahun 2023 sebenarnya sudah ada 11 laporan yang diserahkan PPATK kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 5 kasus diserahkan ke Polri, 9 kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi, 1 kasus ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 4 kasus ke Kejaksaan Agung, dan 6 kasus ke Badan Narkotika Nasional,
TII: Laporan PPATK Seharusnya Ditindaklanjuti Serius
Peneliti di Tranparency International Indonesia (TII) Sahel Muzzammil kepada VOA, Senin (15/1), mengatakan laporan PPATK ini sedianya segera ditindaklanjuti melalui proses hukum. Ironisnya lembaga-lembaga penegak hukum justru ingin menangguhkan kasus-kasus tersebut hingga selesainya pemungutan suara 14 Februari. Padahal, tambah Saleh, kebijakan itu berbahaya bagi pemerantasan korupsi di Indonesia.
Yang menjadi masalah saat ini kata Sahel, lembaga-lembaga penegak hukum ingin menunda penanganan kasus-kasus tersebut hingga Pemilu selesai. Menurut Sahel, kebijakan itu berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Karena pada saat musim pemilu itu sebenarnya kebutuhan akan uang itu sangat besar. Artinya, potensi korupsinya akan lebih tinggi. Kalau penegak itu mengambil posisi mengerem, kita khawatirkan korupsinya akan semakin marak," katanya.
Sahel menegaskan penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ini dengan hanya memproses partai tertentu, dan membiarkan yang lain. Meskipun tidak selamanya aliran dana dari perjudian atau pertambangan yang masuk ke dalam partai, atau ke dalam tim capres tertentu, akan ikut mempengaruhi kebijakan dan program, tetapi hal itu akan mengurangi kepercayaan publik. Tidak tertutup kemungkinan bahkan kebijakan dan izin yang diambil oleh partai atau capres tersebut kelak memang menguntungkan pemberi dana, tambah Sahel.
Perlu Keberanian Untuk Memaksa Transparansi Sumbangan Dana Kampanye
Hasil kajian TII menunjukkan para pebisnis tambang berhasil mengalirkan dana ke semua partai politik dan kandidat presiden/wakil presiden. Demi akuntabilitas partai politik dan capres/cawapres yang diusung, seharusnya ada transparansi terkait sumbangan dana kampanye, terutama soal identitas donatur dan jumlahnya.
Ironisnya, ujar Sahel, penyelenggara pemilu tidak memberikan sanksi bagi partai yang menggunakan rekening tidak resmi untuk menerima donasi kampanye. Sejauh ini transparansi dan akuntabilitas yang digaungkan masih sekadar formalitas.
Pakar Hukum Pemilu: Dana Ilegal Tak Saja Mencoreng Kredibilitas Partai Politik, Tetapi Juga Merusak Integritas Pemilu dan Demokrasi
Diwawancara secara terpisah, Titi Anggraini, pakar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengapresiasi laporan PPATK dan mendorong tindak lanjutnya. Banyak pihak, ujar Titi, yang sudah menyampaikan informasi tentang begitu banyaknya ruang gelap dana politik, tetapi kemudian tidak bisa diakses untuk mengungkap kebenarannya.
Hasil analisis PPATK, tambahnya, sedianya semakin meneguhkan komitmen negara untuk mencegah manipulasi dalam pembiayaan politik dan pemilu Indonesia. Harus ada upaya serius untuk mencegah masuknya dana ilegal ke ranah politik, yang pada akhirnya memicu praktik koruptif lanjutan saat pejabat yang menggunakan dana gelap berkuasa. Hal ini tidak saja mengurangi atau mencoreng kredibilitas partai politik, tetapi juga merusak integritas pemilu dan demokrasi.
Dana ilegal merupakan pelanggaran hukum pemilu berat terhadap asas jujur dan adil. Selain itu sangat berisiko melanggengkan praktit koruptif dalam tata kelola pemilu karena pasti akan diikuti oleh tindakan transaksional dan koruptif lainnya saat mereka menjabat. “APBN dan APBD bisa menjadi alat bancakan,” tegas Titi.
Lebih jauh Titi menyoroti peran penting yang sedianya dapat dimainkan Bawaslu, sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengawasi dana kampanye dan menegakkan aturan hukum jika terjadi pelanggaran aturan main.
Your browser doesn’t support HTML5
"Laporan ini bisa dimanfaatkan sebagai informasi awal oleh Bawaslu di dalam melalukan pengawasan dana kampanye dan tindak lanjut atas akuntabilitas laporan dana kampanye peserta pemilu, termasuk mengkomparasi antara kebenaran laporan dengan realitas pembelanjaan dana kampanye di lapangan," ujarnya.
Bawaslu dan KPK Sudah Terima Laporan PPATK, Masih Dikaji Lebih Lanjut
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih mempelajari temuan PPATK yang sebenarnya sudah disampaikan dua kali. Informasi pertama dinilai sebagai informasi tanpa alat bukti. Tetapi informasi kedua yang disampaikan pekan lalu akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu, untuk menentukan apakah temuan itu akan ditindaklanjuti atau tidak.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui dalam periode Desember 2023 – Januari 2024, KPK telah menerima dua laporan transaksi mencurigakan dari PPATK. Namun ia belum bersedia merinci lebih jauh tindakan apa yang akan diambil. [fw/em]