Penempatan Perwira Aktif TNI di Kementerian/Lembaga Akan Ancam Demokrasi
Your browser doesn’t support HTML5
Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perwira aktif TNI untuk mengisi jabatan di kementerian dan lembaga. Imparsial menilai jika usulan itu diakomodir dalam revisi UU TNI, maka akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI di era Orde Baru.