Seorang pengacara Pakistani yang lari ke Belanda setelah membela seorang warga Kristen yang didakwa pasal penistaan agama, akan kembali ke Pakistan.
Pengacara Saiful Malook mengumumkan akan kembali untuk menghadiri sidang kliennya, Asia Bibi, di Mahkamah Agung pada 29 Januari. Sidang pada Selasa (29/1) itu akan memutuskan permohonan banding atas pembebasan Bibi, yang diputuskan bebas dari segala kesalahan bulan Oktober setelah mendekam dalam penjara beberapa tahun di bawah vonis hukuman mati.
Malook meninggalkan negaranya tahun lalu setelah kekerasan pecah setelah Bibi dinyatakan bebas dari segala kesalahan dan Malook menerima ancaman pembunuhan.
Bibi, seorang warga Kristen, dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama pada 2010 setelah cekcok dengan sejumlah tetangganya di mana dia dituduh menghina Islam. Dia divonis hukuman mati dan menghabiskan lebih dari tujuh tahun di penjara sebelum Mahkamah Agung membebaskannya tahun lalu. [vm]