Pengacara: Pembantu Riek Machar Harus Dibebaskan

Pemimpin pemberontak Sudan Selatan, Riek Machar (foto: dok).

Pengacara yang membela mantan pembantu pemimpin pemberontak Sudan Selatan Riek Machar atas tuduhan-tuduhan pengkhianatan mundur dari kasus tersebut, dengan mengatakan bahwa mantan juru bicara Machar, James Gadet seharusnya dibebaskan berdasarkan perjanjian gencatan senjata yang ditandatangani bulan lalu.

Gadet dideportasi ke Juba oleh pemerintah Kenya akhir 2016 tak lama setelah ia menghimbau pemecatan seorang jenderal Kenya yang bertanggung jawab atas pasukan penjaga perdamaian ketika terjadi kekerasan mematikan di ibukota Sudan Selatan pada bulan Juli 2016.

Pengacara Monyluak Alor Kuol mengumumkan keputusan timnya untuk mundur dari kasus itu hari Kamis (18/1) dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Sudan Selatan.

Kuol mengatakan perjanjian penghentian permusuhan yang ditandatangani oleh pemerintah dan partai oposisi bulan lalu mewajibkan pembebasan semua tahanan politik, termasuk Gadet, yang merupakan anggota SPLM yang beroposisi.

"Pasal 8 mengatakan semua pihak yang menandatangani perjanjian tersebut harus membebaskan tahanan politik dalam waktu 14 hari sejak perjanjian itu ditandatangani. Jadi kalau kami terus mengikuti persidangan maka kami meremehkan perjanjian itu," kata Kuol kepada VOA.

Berdasarkan perjanjian gencatan senjata itu, semua pihak harus membebaskan semua orang yang kebebasannya dirampas karena alasan terkait konflik Sudan Selatan, termasuk tawanan perang, tahanan politik, tahanan lain dan perempuan serta anak-anak yang diculik.

Menteri Informasi Sudan Selatan Michael Makuei pekan lalu membantah bahwa pemerintah masih memenjarakan tahanan politik . [my/ii]