Pengadilan Argentina Vonis Eks-Pejabat dalam Kasus Kejahatan Terhadap Transpuan

Para kerabat dari korban kejahatan manusia berpelukan setelah hakim memutuskan mantan pejabat polisi bersalah melakukan kejahatan kemanusiaan pada masa diktator 1976–1983 di La Plata, Argentina, Selasa, 26 Maret 2024. (Foto: Gustavo Garello/AP Photo)

Para hakim dalam kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) yang mendapat sorotan luas di Argentina telah memvonis 11 mantan pejabat, bersalah karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ini adalah kasus pertama yang berfokus pada praktik kekerasan seksual terhadap perempuan transgender atau transpuan oleh diktator militer yang kerap tidak diperhatikan.

Persidangan di pengadilan di La Plata, pinggiran selatan ibu kota, Buenos Aires, berlangsung selama hampir empat tahun dan menambahkan perincian serta wawasan baru atas kekejaman yang telah dicatat sebelumnya.

Jaksa Anna Oberlin mengatakan, “Kita masih belum tahu persisnya jumlah orang yang hilang, dan itulah sebabnya mengapa semua persidangan ini tetap penting. Selain itu, jumlahnya tidak bisa ditentukan karena para pelaku kejahatan, seperti yang kita lihat dalam persidangan, belum mengungkapkan di mana orang-orang yang diculik dan hilang itu, serta siapa mereka. Para pelaku tahu siapa para korban dan tidak memberikan informasi itu selama bertahun-tahun.”

Para transgender yang mengajukan gugatan untuk pertama kalinya menjadi saksi dalam serangkaian sidang yang menyoroti baik penderitaan di kalangan komunitas transgender maupun taktik kekerasan seksual yang luas di bawah kediktatoran sayap kanan yang berkuasa di Argentina dari 1976 hingga 1983. [uh/ab]