Pengadilan AS Kuatkan Hak Membawa Senjata untuk Bela Diri

Seorang pria berdiri di luar gedung Pengadilan Banding Sirkuit 9 AS di San Francisco, 9 Februari 2017.

Pengadilan banding federal pada Selasa (24/7) memutuskan bahwa Amandemen Kedua konstitusi Amerika melindungi hak membawa senjata api di tempat umum untuk membela diri.

Dalam keputusan 2 banding 1, hakim di Pengadilan Banding Sirkuit 9 di San Francisco membatalkan putusan pengadilan negeri yang mendukung negara bagian Hawaii, yang menetapkan Amandemen Kedua hanya berlaku untuk senjata yang disimpan di rumah.

Seorang pemilik senjata di Hawai menuduh negara bagian itu melanggar hak konstitusionalnya.

Hakim Richard Clifton tidak sependapat. Menurutnya, amandemen itu tidak mengesampingkan ketetapan perizinan negara bagian. Karena tiap negara bagian memiliki aturan sendiri, ia memperkirakan isu membawa senjata api di tempat umum tidak akan sampai ke Mahkamah Agung.

Amandemen Kedua Konstitusi Amerika menjamin hak membawa senjata api. Hak itu menjadi pusat perdebatan nasional tentang undang-undang senjata api setelah terjadi beberapa penembakan di sekolah dan pembunuhan massal.[ka]