Pengadilan Bangladesh hari Kamis (1/8) melarang partai Islam Bangladesh Jamaat-e-Islami untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun depan.
Sebuah pengadilan Bangladesh melarang partai Islam utama di negara itu untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun depan, dengan menyatakan piagamnya bertentangan dengan konstitusi sekuler negara itu.
Keputusan hari Kamis oleh Pengadilan Tinggi Dhaka itu mengabulkan petisi lama yang berusaha membatalkan pendaftaran Jamaat-e-Islami sebagai partai politik dengan alasan partai itu menyerukan pemberlakuan hukum Islam.
Pengacara Jamaat mengatakan partai itu akan naik banding, sementara aktivis partai turun ke jalan-jalan di beberapa bagian negara itu untuk memprotes keputusan tersebut.
Jamaat telah menjadi anggota beberapa pemerintahan koalisi. Partai itu dituduh berkolusi dengan tentara Pakistan selama perang kemerdekaan Bangladesh tahun 1971. Enam pemimpin partai itu telah dihukum karena kejahatan perang sejak Januari, sementara yang lain masih diadili.
Keputusan hari Kamis oleh Pengadilan Tinggi Dhaka itu mengabulkan petisi lama yang berusaha membatalkan pendaftaran Jamaat-e-Islami sebagai partai politik dengan alasan partai itu menyerukan pemberlakuan hukum Islam.
Pengacara Jamaat mengatakan partai itu akan naik banding, sementara aktivis partai turun ke jalan-jalan di beberapa bagian negara itu untuk memprotes keputusan tersebut.
Jamaat telah menjadi anggota beberapa pemerintahan koalisi. Partai itu dituduh berkolusi dengan tentara Pakistan selama perang kemerdekaan Bangladesh tahun 1971. Enam pemimpin partai itu telah dihukum karena kejahatan perang sejak Januari, sementara yang lain masih diadili.