Pengadilan Bangladesh Ubah Hukuman Mati Tokoh Islamis

Polisi Bangladesh mengawal Delwar Hossain Sayeedi, pemimpin partai Islam terbesar Bangladesh Jamaat-e-Islami, seusai sidang di pengadilan kota Dhaka, Bangladesh (Foto: dok).

Vonis yang dijatuhkan tahun lalu terhadap Delwar Hossain Sayedee, seorang tokoh partai Jamaat-e-Islami, memicu protes dan kerusuhan berminggu-minggu yang menewaskan lebih dari 100 orang.

Mahkamah Agung Bangladesh telah mengubah hukuman mati terhadap seorang pemimpin oposisi Islamis terkemuka yang divonis bersalah melakukan kejahatan perang semasa Perang Kemerdekaan negara itu dengan Pakistan pada tahun 1971.

Vonis yang dijatuhkan tahun lalu terhadap Delwar Hossain Sayedee, seorang tokoh partai Jamaat-e-Islami, memicu protes dan kerusuhan berminggu-minggu yang menewaskan lebih dari 100 orang.

Dalam putusan mengejutkan hari Rabu (17/9), Ketua Mahkamah Agung Muzammel Hossain mengatakan Sayedee akan tetap dipenjara seumur hidupnya.

Sayedee yang berusia 74 tahun divonis bersalah atas delapan tuduhan termasuk di antaranya pembunuhan, pemerkosaan dan persekusi terhadap komunitas minoritas Hindu.

Bangladesh, yang semula dikenal sebagai Pakistan Timur, berperang selama sembilan bulan melawan Pakistan pada tahun 1971 untuk memperoleh kemerdekaannya. Kelompok Sayedee, Jamaat-e-Islami, adalah satu dari beberapa faksi di Bangladesh yang menentang pemisahan itu. Sedikitnya 10 pemimpin kelompok tersebut dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang, dakwaan yang mereka bantah.

Pemerintah menyatakan tiga juta orang tewas dalam perang tersebut, meskipun yang lain memperkirakan jumlahnya lebih sedikit.