Sebuah pengadilan Hong Kong, Jumat (22/12) menolak upaya aktivis terkemuka Jimmy Lai untuk membatalkan tuduhan melakukan penghasutan, dan menyampaikan putusan itu pada hari ketiga persidangan Lai yang dikenai dakwaan terkait keamanan nasional.
Lai, 76, ditangkap sewaktu polisi Hong Kong menindak keras para pembangkang menyusul berbagai protes prodemokrasi pada tahun 2019.
Ia menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah berdasarkan UU keamanan nasional yang diberlakukan Beijing. Ia didakwa berkolusi dengan pihak asing untuk membahayakan keamanan nasional dan bersekongkol dengan pihak-pihak lain untuk menerbitkan publikasi yang sifatnya menghasut.
Negara-negara asing, profesional bisnis dan pakar hukum mengamati dengan cermat kasus ini, yang terkait dengan surat kabar prodemokrasi Apple Daily yang didirikan Lai dan kini telah ditutup. Banyak kalangan yang menganggapnya sebagai ujian bagi kebebasan kota itu dan ujian bagi independensi peradilan di pusat keuangan di Asia tersebut.
Hong Kong adalah bekas koloni Inggris yang dikembalikan ke pemerintah China pada tahun 1997 dengan janji kota itu akan mempertahankan kebebasan sipil a la Baratnya selama 50 tahun. Janji itu menjadi semakin tidak jelas sejak diberlakukannya UU keamanan, yang berujung pada penangkapan dan pembungkaman banyak aktivis prodemokrasi terkemuka. [uh/ab]