Pengadilan Indonesia memerintahkan seorang pria Australia untuk menjalani rehabilitasi setelah mendapatinya bersalah dalam sidang, Selasa (27/3) karena memiliki sejumlah kecil narkoba di pulau wisata Bali.
Baker Joshua James ditemukan membawa 28,02 gram ganja dicampur dengan tembakau dan 37 tablet diazepam, yakni obat anti-depresi ketika ia tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pada 8 Oktober dari Bangkok, kata para pejabat.
Dalam putusannya, hakim ketua Wayan Kawisada di Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan James perlu rehabilitasi karena dia menderita depresi dan gangguan bipolar serta kecanduan obat anti-cemas.
Hakim Kawisada mengatakan rehabilitasi akan dilakukan oleh Yayasan Kasih Kita di ibukota Bali, Denpasar. Periode rehabilitasi 10 bulan termasuk waktu yang dihabiskan di penjara sejak penangkapan James.
Indonesia memiliki undang-undang obat terlarang yang sangat keras dan pelaku perdagangan yang dijatuhi hukuman dapat dieksekusi oleh regu tembak. [lt]