Pengadilan Inggris Perintahkan Terpidana Megakorupsi Asal Nigeria Kembalikan Rp2,5 Triliun

FILE - James Ibori, mantan gubernur negara bagian Delta di Nigeria, di luar pengadilan Royal Courts of Justice di London, Inggris (foto: dok).

Pengadilan di Inggris pada hari Senin (24/7) memerintahkan seorang mantan politisi Nigeria dan rekan-rekannya yang terlibat dalam tindak kejahatan bersamanya untuk mengembalikan uang sebesar £130 juta, sekitar Rp2,5 triliun, yang ia rampas selama menjabat sebagai gubernur negara bagian Delta, Nigeria.

James Ibori, gubernur flamboyan dari negara bagian yang kaya minyak di Nigeria selatan antara tahun 1999 dan 2007, dipenjara di Inggris pada 2012 karena terlilit kasus pencucian uang dan penipuan, menyusul operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Metropolitan London.

Penyelidik keuangan dari Dinas Kejahatan Nasional (NCA) Inggris kemudian memulai proses penyitaan.

Mereka mengatakan, Ibori telah mengumpulkan harta dari tindak kejahatannya senilai hampir £116 juta (sekitar Rp2,2 triliun), dan hakim dalam sidang penyitaan di Pengadilan Southwark Crown London pada hari Senin memerintahkannya untuk mengembalikan uang sebesar £101.514.315,21 (sekitar hampir Rp2 triliun).

Pengacaranya yang berbasis di Inggris, Badresh Babulal Gohil, diperintahkan membayar uang sebesar £28.191.787,15 (sekitar Rp539 miliar).

BACA JUGA: Politisi Nigeria Mengaku Bersalah Korupsi 250 Juta Dolar

Ibori akan menjalani hukuman penjara delapan tahun jika tidak mematuhi perintah tersebut, sementara Gohil diberi waktu enam bulan untuk membayarkan uang tersebut atau dipenjara selama enam tahun.

Kasus megakorupsi itu menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani Nigeria dan Inggris untuk memulangkan uang tersebut.

Kesepakatan itu menetapkan bahwa Nigeria akan menggunakan uang tersebut untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur penting.

“Perintah penyitaan ini menunjukkan tekad kami untuk mengejar aset yang diperoleh melalui tindak kejahatan yang telah diinvestasikan di Inggris,” kata Komandan Cabang NCA Suzanne Foster dalam sebuah pernyataan.

“Ibori adalah sosok yang berkuasa dan berpengaruh, namun ia tidak kebal hukum. Kini hidup yang ia bangun dari usaha-usaha kriminal itu telah dirampas darinya,” tambahnya.

Ibori, yang pernah menjadi seorang petugas kasir di sebuah toko waralaba Inggris DIY, menggunakan dana publik untuk membeli rumah-rumah mewah, mobil-mobil mahal dan sebuah pesawat jet pribadi.

Para penyelidik fokus menguak jual-beli saham palsu di perusahaan telepon genggamnya ke negara bagian Delta dan Akwa Ibom di Nigeria.

Ia melarikan diri ke Dubai pada 2010, namun kemudian diekstradisi ke Inggris, di mana ia dinyatakan bersalah dan menjalani empat tahun dari 13 tahun hukuman penjara. Ia dibebaskan pada Desember 2016. [rd/lt]