Pengadilan Jerman Bebaskan Pria yang Divonis Bersalah Dukung Kelompok Neo-Nazi

Ralf Wohlleben, di pengadilan Munich, Jerman, 2 Maret 2016. (Foto: dok).

Sebuah pengadilan di Jerman telah memerintahkan pembebasan seorang pria yang pekan lalu divonis bersalah membantu sebuah kelompok neo-Nazi melakukan pembunuhan terhadap sejumlah imigran.

Ralf Wohlleben dihukum 10 tahun penjara pada akhir proses pengadilannya yang berlangsung lebih dari lima tahun. Penuntut menuduhnya sebagai kaki tangan kelompok ekstrem kanan yang menamakan diri mereka Sosialis Nasional Bawah Tanah.

Wohlleben dituduh memberi kelompok itu sebuah senjata, lengkap dengan peredam bunyinya, meski ia mengetahui senjata itu akan digunakan untuk membunuh.

Menurut catatan pengadilan, kelompok itu telah membunuh sembilan orang, yang kesemuanya ternyata imigran di Jerman.

Pengadilan negara bagian Munich, Rabu (18/7), mengatakan, mereka mencabut surat perintah penangkapan Wohlleben. Sebelum vonis hukumnya dikukuhkan, Wohlleben sudah ditahan selama enam tahun dan delapan bulan.

Wohlleben adalah salah satu dari lima orang yang divonis bersalah dalam proses pengadilan tersebut. [ab/uh]