Pengadilan Kanada membatalkan kesepakatan Safe Third Country Agreement dengan Amerika Serikat. Dalam putusan yang dikeluarkan pada Rabu (22/7), Hakim Pengadilan Federal Ann Marie McDonald memutuskan unsur-unsur hukum yang mendasari perjanjian tersebut melanggar jaminan konstitusional Kanada atas kehidupan, kebebasan dan keamanan.
Namun hakim pengadilan federal itu menunda implementasi keputusannya selama enam bulan untuk memberikan waktu bagi Parlemen Kanada untuk merespons.
Berdasarkan perjanjian tersebut, imigran yang hendak mencari suaka ke Kanada dan hadir sendiri di beberapa pelabuhan, pintu masuk imigrasi Amerika akan dikembalikan ke AS dan diminta mencari suaka di sana.
Namun jika mereka mengajukan suaka di daratan Kanada, di sebuah lokasi selain tempat penyeberangan resmi, proses itu dapat dilanjutkan. Dalam sejumlah kasus, kebanyakan para pengungsi dibebaskan dan diizinkan tinggal di Kanada. Imigran yang diizinkan tinggal di Kanada akan mendapatkan tunjangan kesejahteraan sosial yang mencukupi sementara aplikasi suaka mereka ditinjau, sebuah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Musim gugur lalu tiga kelompok hak asasi manusia (HAM) Kanada mengajukan gugatan terhadap pemerintah atas nama empat individu dengan alasan pemerintah Kanada tidak memiliki jaminan bagi para imigran yang kembali ke AS berdasarkan perjanjian itu akan memperoleh rasa aman karena perlakuan terhadap sejumlah pengungsi dan imigran oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Perjanjian itu digunakan oleh puluhan ribu migran untuk melarikan diri dari Amerika Serikat dan mencari tempat yang mereka anggap aman di Kanada. [mg/ft]