Seorang tentara Korea Selatan yang bunuh diri awal tahun ini setelah diberhentikan oleh kesatuan militernya, menyusul operasi ganti kelamin yang dijalaninya, meraih kemenangan anumerta di pengadilan, Kamis (7/10).
Pengadilan memutuskan, militer negara itu harus mengakui mendiang tentara transgender itu sebagai seorang perempuan dan membatalkan pemecatannya.
Byun Hui-su yang berpangkat staff sergeant atau tamtama setingkat bintara, sebelumnya dilaporkan mengajukan permohonan untuk pindah ke korps perempuan militer setelah operasi ganti kelaminnya. Namun permohonan itu tidak hanya ditolak tapi juga disertai pemecatan. Militer menganggap, operasi ganti kelamin membuat Byun tergolong cacat dan tidak layak mengemban tugas.
Byun mengajukan kasusnya ke pengadilan, namun kemudian bunuh diri sebelum kasusnya tuntas di pengadilan.
Pengadilan mengatakan bahwa karena perubahan gender Byun sudah diakui secara hukum, militer seharusnya menggunakan standar yang diterapkan pada perempuan untuk menentukan kelayakannya untuk mengabdi.
Di luar gedung pengadilan, para pendukung dan aktivis HAM menyambut keputusan pengadilan dengan sorak-sorai. Mereka menyatakan, keadilan yang sudah lama tertunda akhirnya terwujud.
Menyusul kemenangan Byun, kini muncul pertanyaan apakah militer akan melakukan perubahan kebijakan terkait kelompok minoritas seksual.
Militer mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan, tetapi belum memutuskan apakah akan mengajukan banding. Mereka juga mengatakan akan melakukan tinjauan komprehensif sebelum memutuskan tindakan.
Korea Selatan mewajibkan semua lelaki berbadan sehat untuk menjalani setidaknya 21 bulan dinas militer. [ab/uh]