Pengadilan Libya telah menghukum mati 23 tersangka militan ISIS, karena melancarkan serangan mematikan yang menewaskan puluhan orang, termasuk umat Kristen Koptik Mesir.
Pengadilan banding di kota barat Misrata juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 14 aktivis lainnya yang dihukum atas tuduhan yang sama, termasuk penghancuran fasilitas polisi dan properti umum.
BACA JUGA: Bertemu Tokoh-tokoh Islam di Istiqlal, Raisi: ISIS Merusak Citra IslamPengadilan menghukum sembilan terdakwa antara tiga sampai 12 tahun penjara.
Pengadilan itu membebaskan lima tersangka tanpa penjelasan lebih lanjut.
ISIS dan kelompok ekstremis lainnya mengeksploitasi kekacauan yang melanda Libya setelah pemberontakan 2011 yang menggulingkan dan kemudian membunuh penguasa lama Moammar Gaddafi. [my/jm]