Mahkamah Agung Malaysia, Selasa (16/8) menyatakan akan menggelar sidang untuk upaya banding terakhir yang diajukan mantan perdana menteri Najib Razak dalam kasus korupsi yang melibatkan dana investasi negara.
Najib dijatuhi hukuman penjara 12 tahun pada tahun 2020 dan telah meminta pengadilan untuk mengadakan sidang ulang dengan alasan hakim yang memvonisnya bersalah itu mungkin bersiap bias.
Pengadilan tinggi menolak upaya tersebut hari Selasa (16/8), dengan mengatakan tidak ada bukti bias dalam kasus itu. Sidang kasasi dijadwalkan dimulai pada hari Kamis.
Najib telah membantah dakwaan terhadapnya. [uh/ab]