Seorang warga Korea Utara, Kamis (8/10), gagal dalam usahanya menentang keputusan sebuah pengadilan di Malaysia untuk mengekstradisinya ke AS untuk menghadapi tuduhan pencucian uang.
Pengadilan itu menolak argumentasi tim pembela Mun Chol Myong yang menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan AS itu bermotivasi politik. Menyusul keputusan pengadilan itu, tim tersebut mengajukan banding ke Mahkamah Agung Malaysia.
Mun, yang berusia 50-an, telah tinggal di Malaysia selama 10 tahun. Ia ditangkap pada Mei 2019 setelah pihak berwenang AS mengajukan permohonan ekstradisinya. Pemerintah Malaysia menyetujui ekstradisi itu, namun Mun mempersoalkannya ke pengadilan.
Dalam pernyataan tertulisnya, Mun membantah tuduhan AS bahwa ia terlibat dalam kegiatan menyuplai barang-barang mewah dari Singapura ke Korea Utara. Mun pernah bekerja di Singapura pada 2008 sebelum pindah ke Malaysia. Menyuplai barang-barang mewah ke Korea Utara merupakan pelanggaran terhadap sanksi yang diberlakukan PBB terhadap negara yang mengisolasi diri itu.
Menurut Mun, ia tidak melakukan pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan cangkang dan ia tidak pernah menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk mendukung praktik pengiriman barang ke negaranya.
Dalam pernyataan tertulisnya, Mun mengatakan bahwa ia adalah korban permohonan ekstradisi AS yang bermotivasi politik dalam usaha menekan Korea Utara terkait program misilnya.
Mun tidak berada di pengadilan saat keputusan dibacakan. Namun, istri dan putrinya, serta seorang pejabat Kedubes Korea Utara hadir di sana. [ab/uh]