Pengadilan Mesir Hukum Wartawan Al Jazeera 7 Tahun Penjara

Produser Al-Jazeera berbahasa Inggris Baher Mohamed (tengah kiri) dan warga Kanada keturunan Mesir yang mejabat sebagai Kepala Biro Sementara Al Jazeera di Mesir, Mohammed Fahmy (tengah) dan koresponden Peter Greste (dua dari kanan) hadir di persidangan bersama beberapa terdakwa lainnya dalam sidang di pengadilan Kairo, Mesir (Foto: dok).

Pengadilan Mesir hari Senin (23/6), menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada tiga wartawan Al Jazeera, atas tuduhan menyebarkan berita palsu dan mendukung Ikhwanul Muslimin.
Pengadilan Mesir telah menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara kepada tiga wartawan Al Jazeera, dengan tuduhan membantu kelompok Ikhwanul Muslimin yang telah dilarang dan menyebarluaskan berita palsu, dalam kasus yang memicu kutukan internasional.

Ketiga wartawan Al Jazeera yang dijatuhi vonis di Kairo hari Senin (23/6) itu adalah wartawan asal Australia Peter Greste, wartawan Kanada keturunan Mesir Mohammed Fahmy dan wartawan Mesir Baher Mohammed – yang juga mendapat hukuman tambahan tiga tahun penjara terkait sebuah dakwaan lain.

Berbicara kepada para wartawan di Baghdad hari Senin, Menteri Luar Negeri Amerika John Kerry mengecam keras vonis yang dikeluarkan sehari setelah ia berbicara dengan para pemimpin Mesir di Kairo.

Komisi Tinggi PBB Urusan HAM Navi Pillay menyerukan pembebasan ketiga wartawan itu dengan mengatakan media di Mesir seharusnya “dilindungi bukan diadili”.

Al Jazeera berkeras bahwa ketiga wartawannya hanya melaporkan berita.

Direktur Jendral Sementara Jaringan Al Jazeera Mostefa Souag menyebut vonis itu “mengejutkan” dan mengatakan Al Jazeera akan melanjutkan kampanye internasionalnya untuk membebaskan ketiga wartawan tersebut.

Direktur Pelaksana Siaran Bahasa Inggris Al Jazeera Al Anstey mengatakan “tidak ada bukti sekecil apapun” untuk mendukung dakwaan tersebut dan bahwa satu-satunya hal yang masuk akal adalah membatalkan putusan tersebut.

Inggris dan Belanda telah memanggil Duta Besar Mesir di negara masing-masing terkait vonis tersebut.

Di Canberra, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan vonis itu tidak mendukung klaim Mesir bahwa “negara itu sedang dalam masa transisi menuju demokrasi”.

Greste, Fahmy dan Mohammed ditangkap bulan Desember lalu di sebuah hotel di Kairo di mana mereka bekerja setelah pihak berwenang Mesir menutup biro jaringan televisi yang berbasis di Qatar itu.

Pekan lalu Mesir membebaskan seorang wartawan Al Jazeera lainnya yang telah ditahan selama 10 bulan tanpa dakwaan apapun. Tim jaksa memerintahkan pembebasan Abdullah Elshamy karena alasan kesehatan setelah ia mogok makan sejak bulan Januari untuk memprotes penahanannya.

Pemerintah Mesir telah melakukan sejumlah aksi penumpasan terhadap Ikhwanul Muslimin sejak Abdel Fattah El Sissi – yang kala itu menjabat sebagai panglima tentara – memimpin penggulingan Presiden Mohammed Morsi tanggal 3 Juli lalu. Tindakan itu mencakup pembubaran demonstran dengan cara kekerasan dan penangkapan pemimpin-pemimpin Ikhwanul Muslimin.

Sejak tergulingnya Morsi, Mesir telah merancang konstitusi baru dan memilih El Sissi menjadi presiden berikutnya. Mesir berencana menyelenggarakan pemilu parlemen akhir tahun ini.