Tiga anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat pelaku penyerangan dan pembunuhan tahanan di LP Sleman, dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari militer.
YOGYAKARTA —
Para pelaku penyerangan dan pembunuhan tahanan di LP Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura, masing-masing dihukum penjara 11 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Majelis hakim yang dipimpin Letkol ChK Djoko Sasmito dalam sidang hari Kamis, 5 September di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
Dalam pembacaan keputusan hakim setebal 449 halaman, Hakim Djoko Sasmito memaparkan fakta bahwa para pelaku berembug, membawa senjata, melakukan perjalanan dari hutan Gunung Lawu, mencari korban di berbagai tempat di Yogyakarta, dan kemudian melakukan penyerangan ke LP Sleman dengan pembagian tugas bagi para pelaku yang seluruhnya berjumlah 12 orang.
“Menyatakan para terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, kesatu secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan kedua, militer yang dengan sengaja tidak mentaati perintah dinas, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasar 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto ayat 3 KUHP M,” kata Djoko Sasmito.
Sementara itu, seusai persidangan, Ketua Tim Penasihat Hukum anggota Kopassus, Kolonel Rochmad mengatakan, unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan.
“Sesuai dengan apa yang sudah kita sampaikan dalam materi pembelaan, bahwa unsur perencanaan tidak ada sama sekali," kata Kolonel Rochmad.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Menejer Nasution kepada VOA memberikan apresiasi terhadap keputusan hakim. Menurutnya, majelis hakim sudah bertindak independen. Namun, lanjut Menejer, jika unsur pembunuhan berencana terpenuhi semestinya hukumannya lebih tinggi dari vonis 11, 8 dan 6 tahun tersebut.
“Hanya memang, kalau misalnya kita melihat di pasal 340 KUHP, kalau pembunuhan berencana itu kan mestinya hukumannya itu kan pidana mati, atau seumur hidup atau 20 tahun, kan? Kalau misalnya unsur pembunuhan berencana terpenuhi. Nah, catatan awal kita memang ini tidak matching antara hakim berhasil membuktikan bahwa ini pembunuhan berencana tetapi kemudian divonis (dengan hukuman) yang tidak matching dengan pasal 340 itu,” jelas Menejer Nasution.
Seperti diberitakan 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura telah menyerang dan membunuh empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu. Keempat tahanan itu adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu. Keempatnya ditahan karena membunuh anggota Kopassus, Sertu Heru Santoso, di sebuah cafe di Yogyakarta beberapa hari sebelumnya.
Seusai mendengar keputusan majelis hakim, tiga anggota Kopassus beserta tim penasehat hukum langsung menyatakan banding. Saat keluar meninggalkan gedung pengadilan, para terdakwa ini dielu-elukan sekitar 500 massa anggota berbagai organisasi kemasyarakatan. Serda Ucok Tigor Simbolon bahkan sempat menyampaikan orasi pendek di depan massa yang mendukungnya.
Majelis hakim yang dipimpin Letkol ChK Djoko Sasmito dalam sidang hari Kamis, 5 September di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
Dalam pembacaan keputusan hakim setebal 449 halaman, Hakim Djoko Sasmito memaparkan fakta bahwa para pelaku berembug, membawa senjata, melakukan perjalanan dari hutan Gunung Lawu, mencari korban di berbagai tempat di Yogyakarta, dan kemudian melakukan penyerangan ke LP Sleman dengan pembagian tugas bagi para pelaku yang seluruhnya berjumlah 12 orang.
“Menyatakan para terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, kesatu secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan kedua, militer yang dengan sengaja tidak mentaati perintah dinas, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasar 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto ayat 3 KUHP M,” kata Djoko Sasmito.
“Sesuai dengan apa yang sudah kita sampaikan dalam materi pembelaan, bahwa unsur perencanaan tidak ada sama sekali," kata Kolonel Rochmad.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Menejer Nasution kepada VOA memberikan apresiasi terhadap keputusan hakim. Menurutnya, majelis hakim sudah bertindak independen. Namun, lanjut Menejer, jika unsur pembunuhan berencana terpenuhi semestinya hukumannya lebih tinggi dari vonis 11, 8 dan 6 tahun tersebut.
“Hanya memang, kalau misalnya kita melihat di pasal 340 KUHP, kalau pembunuhan berencana itu kan mestinya hukumannya itu kan pidana mati, atau seumur hidup atau 20 tahun, kan? Kalau misalnya unsur pembunuhan berencana terpenuhi. Nah, catatan awal kita memang ini tidak matching antara hakim berhasil membuktikan bahwa ini pembunuhan berencana tetapi kemudian divonis (dengan hukuman) yang tidak matching dengan pasal 340 itu,” jelas Menejer Nasution.
Seperti diberitakan 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura telah menyerang dan membunuh empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu. Keempat tahanan itu adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu. Keempatnya ditahan karena membunuh anggota Kopassus, Sertu Heru Santoso, di sebuah cafe di Yogyakarta beberapa hari sebelumnya.
Seusai mendengar keputusan majelis hakim, tiga anggota Kopassus beserta tim penasehat hukum langsung menyatakan banding. Saat keluar meninggalkan gedung pengadilan, para terdakwa ini dielu-elukan sekitar 500 massa anggota berbagai organisasi kemasyarakatan. Serda Ucok Tigor Simbolon bahkan sempat menyampaikan orasi pendek di depan massa yang mendukungnya.