Pembacaan vonis terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dalam pengadilan terbaru ditunda hingga 27 Desember mendatang, demikian kata seorang pejabat hukum yang mengetahui kasus tersebut, pada Senin (20/12).
Pengadilan, yang terletak di ibukota Naypyidaw itu, dijadwalkan menjatuhkan vonis atas tuduhan kepemilikan walkie-talkie dan perangkat jammers, yang dapat digunakan untuk menggangu sinyal telepon. Suu Kyi, 76, menghadapi ancaman hukuman penjara masing-masing tiga dan satu tahun untuk dua tuduhan tersebut.
BACA JUGA: Utusan PBB Serukan Dunia Blokir Sumber Pendapatan Junta MyanmarHakim yang memimpin persidangan memutuskan untuk menunda vonis itu. Sumber tersebut mengatakan hakim tidak memberikan alasan mengapa vonis ditunda.
Suu Kyi ditangkap setelah kudeta militer Myanmar terhadap pemerintahan Suu Kyi yang terpilih secara demokratik pada 1 Februari lalu. Rumahnya digeledah dan radio ditemukan di gerbang rumahnya dan di barak pengawal pribadinya, demikian laporan dari Associated Press.
BACA JUGA: Sidang Kasus Kejahatan terhadap Rohingya dimulai di ArgentinaSuu Kyi pertama-tama dituduh secara ilegal memiliki walkie-talkie yang diimpor, dan menggunakannya tanpa izin, yang merupakan pelanggaran dari Undang-undang Ekspor dan Impor Myanmar tahun 2012. Pihak berwenang menjadikan tuduhan tersebut sebagai alasan penahanan terhadap sang peraih Nobel perdamaian itu. Sebulan kemudian ia dituduh memiliki radio secara ilegal.
Secara terpisah pada 6 Desember, Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas dakwaan penghasutan dan melanggar protokol COVID-19. Hukumannya kemudian dikurangi menjadi dua tahun. [jm/my]