Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan Muslim setelah dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad dalam SMS yang ia kirimkan kepada seorang teman, kata seorang pejabat Kamis (20/1).
Perempuan tersebut, Aneeqa Atteeq, ditangkap pada Mei 2020 setelah pria yang menjadi temannya itu memberitahu polisi bahwa perempuan itu mengiriminya karikatur nabi tersebut melalui WhatsApp.
Dalam agama Islam, penggambaran Nabi Muhammad merupakan tindakan terlarang.
Berdasarkan undang-undang antipenistaan agama Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dihukum mati. Sementara pihak berwenang belum pernah melangsungkan hukuman mati karena penistaan agama, tuduhan-tuduhan seperti itu dapat menimbulkan kerusuhan.
BACA JUGA: Warga Pakistan yang Bunuh Atasan Karena Alasan Hina Nabi Muhammad Dijatuhi Hukuman MatiMenurut perintah pengadilan, perempuan itu juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kelompok-kelompok HAM domestik dan internasional mengatakan tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi kelompok-kelompok minoritas agama dan untuk menyelesaikan masalah pribadi. Desember lalu, massa Muslim menyerbu pabrik peralatan olahraga di distrik Sialkot, Pakistan, dan membunuh seorang pria Sri Lanka dan membakar tubuhnya di depan umum atas tuduhan penistaan agama.
Insiden itu menuai kecaman nasional dan pihak berwenang menangkap puluhan orang karena keterlibatan mereka dalam pembunuhan Priyantha Kumara. Mereka yang terkait dengan pembunuhan Kumara itu akan diadili di Pakistan. [ab/uh]