Pengadilan PBB di Belanda Akan Keluarkan Vonis Pembunuhan Hariri

Pengadilan Leidschendam, dekat Den Haag, 18 Agustus 2020.

Sebuah pengadilan in absentia dukungan PBB di Belanda, Selasa (18/8) akan mengeluarkan putusan yang akan menentukan nasib empat anggota kelompok militan Hizbullah yang dituduh terlibat dalam pembunuhan mantan Perdana Menteri Lebanon Rafik Hariri.

Pembacaan putusan itu tertunda selama dua pekan untuk memberi penghormatan kepada para korban insiden ledakan 4 Agustus lalu yang menewaskan sekitar 180 orang dan melukai lebih dari 6.000 orang lainnya.

Vonis bersalah yang kemungkinan dikeluarkan pengadilan itu akan meningkatkan ketegangan di negara kecil itu. Hariri merupakan politisi Sunni paling terkemuka di Lebanon pada saat terbunuh, sementara Hizbullah yang dididukung Iran adalh kelompok Muslim Syiah.

Pengadilan itu terfokus pada dugaan keterlibatan empat anggota Hizbullah dalam pengeboman bunuh diri dengan menggunakan truk yang menewaskan 22 orang – termasuk Hariri -- dan melukai 226 orang lainnya pada 2005. Tim penuntut mendasarkan kasus mereka sebagian besar pada data komunikasi ponsel yang digunakan orang-orang yang diduga merencanakan dan melakukan pemboman itu.

Pengadilan yang dimulai pada 2014 di Leidschendam, dekat Den Haag, ini mendengarkan keterangan dari 297 saksi mata. Awalnya ada lima tersangka yang diadili, dan kesemuanya anggota Hizbullah. Dakwaan yang diajukan terhadap seorang komandan militer kelompok itu, Mustafa Badreddine, dibatalkan setelah ia dilaporkan tewas di Suriah pada 2016.

Jika mereka terbukti bersalah, sidang lanjutan akan dilangsungkan untuk menentukan hukuman mereka. Meski demikian, tak seorangpun di antara mereka diperkirakan akan menjalani hukuman mengingat Hizbullah telah bersumpah untuk tidak menyerahkan para tersangka. Karena pengadilan dukungan PBB tidak menjatuhkan hukuman mati, para tersangka kemungkinan menghadapi hukuman penjara seumur hidup. [ab/uh]