Mahkamah tertinggi PBB hari Selasa (3/2) memutuskan bahwa Kroasia maupun Serbia tidak melakukan genosida selama perang Balkan pada tahun 1990-an, sewaktu Kroasia memisahkan diri dari Yugoslavia.
Menurut putusan Mahkamah Internasional PBB (ICJ) yang dibacakan Hakim Peter Tomka, banyak kejahatan dilakukan oleh pasukan kedua negara, tetapi kedua pihak gagal membuktikan pihak lain melakukan genosida selama konflik yang menewaskan lebih dari 20 ribu orang itu.
Tomka mengatakan di kantor pusat ICJ di Den Haag bahwa mahkamah mendorong para pihak agar melanjutkan kerjasama mereka dengan menawarkan ganti rugi yang layak bagi para korban pelanggaran semacam itu, untuk mengonsolidasikan perdamaian dan stabilitas di kawasan.
Kroasia mengajukan Serbia ke mahkamah itu pada tahun 1999, dengan menuduh sejumlah besar warga Kroasia dibunuh, disiksa, ditelantarkan, atau ditempatkan di pusat-pusat tahanan setelah milisi Serbia dan pasukan militer Yugoslavia mengambil alih kota Vukovar dan sekitarnya.
Pada tahun 2010, Serbia membalas dengan mengajukan gugatan ke ICJ, dengan klaim lebih dari 200 ribu orang Serbia diusir dalam serangan balasan Kroasia pada salah satu pertempuran terakhir dalam konflik itu pada tahun 1995.
Kedua negara menyatakan mereka akan menerima putusan ICJ, yang dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara. Tetapi ada kekhawatiran putusan itu akan memicu ketegangan politik.
Hari Minggu, Menteri Luar Negeri Serbia Ivica Dacic mengatakan putusan itu mungkin akan menjadi salah satu peristiwa terpenting dalam hubungan bilateral dengan Kroasia. Ia mengatakan putusan itu mungkin mengakhiri proses yang telah berlangsung selama 15-20 tahun, dan akan mengakhiri pertikaian kedua pihak untuk membuktikan siapa pelaku kejahatan terburuk.