Sidang pertama mengenai genosida Rwanda dibuka di pengadilan Perancis, Selasa (4/2), dua dekade setelah pembantaian yang menewaskan sedikitnya setengah juta orang.
Pascal Simbikangwa, mantan kepala intelijen Rwanda berusia 54 tahun, menghadapi tuduhan terlibat dalam genosida dan kejahatan perang. Dia menghadapi hukuman seumur hidup jika terbukti bersalah.
Terdakwa, yang didorong dengan kursi roda ke dalam ruang sidang, mengidentifikasi dirinya kepada pengadilan sebagai “Pascal Safari,” gabungan nama asli dan alias yang digunakannya, Senyamuhara Safari.
Kasus ini telah menyoroti kritikan terhadap reaksi Perancis sendiri terhadap genosida tersebut satu generasi yang lalu, dan lambatnya keadilan setelah pembantaian lebih dari setengah juta orang selama 100 hari itu.
Terdakwa, yang didorong dengan kursi roda ke dalam ruang sidang, mengidentifikasi dirinya kepada pengadilan sebagai “Pascal Safari,” gabungan nama asli dan alias yang digunakannya, Senyamuhara Safari.
Kasus ini telah menyoroti kritikan terhadap reaksi Perancis sendiri terhadap genosida tersebut satu generasi yang lalu, dan lambatnya keadilan setelah pembantaian lebih dari setengah juta orang selama 100 hari itu.