Pengadilan Saudi Tolak Upaya Banding Blogger, Perkuat Hukuman Cambuk 1000 Kali

이스라엘 예루살렘 시내에서 징병에 반대하는 시위를 벌이던 초정통파 유대교인이 경찰의 물대포를 맞고있다.

Mahkamah Agung Arab Saudi memperkuat vonis hukuman 10 tahun penjara dan hukuman cambuk 1.000 kali bagi seorang blogger yang dinyatakan bersalah karena menghina Islam. Demikian dikatakan oleh istri te4rpidana itu hari Minggu.

Meskipun ada seruan keringanan hukuman yang disampaikan oleh organisasi-organisasi HAM dan PBB, Raif Bedawi telah menerima hukuman pertama 50 cambukan awal tahun ini.

Ayah tiga anak berusia 31 tahun itu ditangkap pada tahun 2012. Oleh pihak berwenang Saudi dia dituduh murtad dan merongrong keamanan di negara itu melalui forum online yang dimulainya untuk mendorong debat publik.

Hukuman fisik bagi Bedawi, salah seorang pendiri situs web Liberal Saudi Network atau “Jaringan Liberal Saudi” akan dilakukan dalam 20 sesi mingguan dengan 50 kali cambukan pada masing-masing sesi. Namun, hukuman cambuk berikutnya ditunda karena masalah kesehatan yang dialami Bedawi setelah menjalani hukuman pertama.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Zeid Ra'ad al-Hussein, mengatakan hukum cambuk merupakan “hukuman yang kejam dan tidak manusiawi” yang dilarang oleh hukum HAM internasional, khususnya Konvensi Menentang Penyiksaan. Arab Saudi meratifikasi konvensi itu pada tahun 1997.