Mahkamah Agung, Swedia, Kamis (13/7) memblokir ekstradisi dua lelaki yang diburu Turki karena dituduh terlibat dengan sebuah kelompok Turki yang dipersalahkan atas upaya kudeta tahun 2016.
Pengadilan Swedia itu mengatakan kedua lelaki yang juga pengungsi itu menghadapi risiko persekusi jika dipulangkan ke Turki.
Turki mengatakan mereka adalah bagian dari kelompok yang dipimpin ulama yang berbasis di AS, Fethullah Gulen. Turki menganggap kelompok itu sebagai organisasi teroris.
Pengadilan Swedia juga mengatakan tuduhan bahwa kedua lelaki itu mengunduh sebuah aplikasi ponsel yang digunakan para anggota kelompok itu bukanlah alasan untuk mengekstradisi mereka karena berdasarkan UU Swedia, tindakan tersebut bukan berarti berpartisipasi dalam sebuah organisasi teroris.
Putusan itu muncul beberapa hari setelah Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan ia akan membatalkan keberatannya terhadap upaya Swedia untuk bergabung dengan NATO setelah menyatakan Swedia tidak berbuat cukup banyak untuk menindak keras kelompok-kelompok teroris.
Swedia memberlakukan sejumlah reformasi dalam beberapa bulan belakangan ini, termasuk sebuah UU kontraterorisme baru, sebagai bagian dari kesepakatan dengan Turki. [uh/ab]