Sidang pembunuhan yang melibatkan Presiden Suriname Desi Bouterse, yang lama tertunda, kembali dimulai tetapi hanya untuk ditunda lagi sampai setidaknya Mei mendatang.
Di pengadilan hari Jumat, jaksa Roy Elgin mengatakan, tidak ada landasan hukum untuk mengadili Bouterse dan 25 terdakwa lain meskipun itu bertentangan dengan putusan pengadilan tinggi November silam. Menurut Elgin, hukum amnesti yang disahkan tahun 2012 tetap berlaku.
Hakim Ketua akan menetapkan putusan atas argumen itu pada 6 Mei.
Bouterse dan sekutunya menghadapi tuduhan yang bersumber dari penculikan dan eksekusi 15 lawan politik utamanya semasa kediktatorannya pada tahun 1982. Berbagai upaya membawanya ke pengadilan telah berlangsung bertahun-tahun, semakin ditunda ketika ia kembali berkuasa tahun 2010 sebagai presiden terpilih. [ka/al]