Pengadilan Thailand Denda Philip Morris Karena Hindari Pajak

Gerald Margolis (kiri tengah), manajer kantor cabang Philip Morris di Thailand, memberikan keterangan kepada para wartawan di Pengadilan Kriminal, Bangkok, Thailand, 29 November 2019. (Foto: dok).

Pengadilan di Thailand mendapati unit lokal perusahaan rokok raksasa Philip Morris bersalah karena menghindari pajak dengan melaporkan nilai rokok yang diimpor dari Filipina lebih rendah daripada yang sesungguhnya. Pengadilan memerintahkan perusahaan itu membayar denda 39,7 juta dolar.

Pengadilan hari Jumat menyatakan sebagai perusahaan, Philip Moris Thailand bersalah, tetapi pengadilan membebaskan tujuh pegawai karena kurangnya bukti bahwa mereka bertanggungjawab. Perusahaan itu menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jaksa Thailand menuduh perusahaan itu menghindari sekitar 662 juta dolar pajak antara tahun 2003 dan 2006.

Kasus ini memicu sengketa perdagangan internasional. Putusan Organisasi Perdagangan Dunia memenangkan Filipina yang menyatakan tarif impor Thailand secara tidak adil digunakan untuk memberi keuntungan bagi Monopoli Rokok Thailand yang dikontrol negara. [uh/ab]